• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa Lahan di Kaur Resmi Dilimpahkan ke Kejari

    Metronewstv.co.id
    Friday, February 28, 2025, 12:30 WIB Last Updated 2025-02-28T05:30:27Z

    Kaur, Bengkulu – Polda Bengkulu, didampingi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, secara resmi menyerahkan kasus pemalsuan tanda tangan dalam sengketa lahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak berwenang pada Kamis (27/02/2025).


    Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dalam kasus ini.


    "Pelimpahan kasus pemalsuan data dari Kejati Bengkulu telah diterima Kejari Kaur. Perkara ini akan segera kami tangani dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses hukum lebih lanjut," ujar Pofrizal kepada awak media.


    Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu. Setelah melalui proses hukum yang panjang, penyidik akhirnya menetapkan Surti Marhan (SM), 52 tahun, sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Dengan dinyatakannya berkas perkara sudah lengkap, Polda Bengkulu melimpahkan kasus ini ke Kejati Bengkulu sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Kaur, sesuai dengan lokasi kejadian perkara.


    Pelapor dalam kasus ini, Cedan (50 tahun), berharap agar tersangka segera ditahan dan proses hukum berjalan transparan demi menegakkan keadilan.


    "Sengketa lahan sering kali menjadi permasalahan krusial yang perlu diselesaikan dengan prinsip keadilan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat," ungkap Cedan.


    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Surti Marhan tidak ditahan. Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif.


    "Penyidik Polda Bengkulu tidak menahan karena ibu SM sedang sakit, dan ada surat keterangan dokter yang membuktikan kondisinya," jelas Pofrizal.


    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri.


    "Bukan berarti kami tidak mau menahannya. Kita serahkan ke pengadilan, dan nantinya hakim yang akan memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku," tambahnya.


    Kasus sengketa lahan seperti ini sering kali memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, banyak pihak berharap agar kasus ini segera memperoleh kejelasan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


    Dengan pelimpahan berkas ini ke Pengadilan Negeri, masyarakat menantikan proses persidangan yang transparan dan adil, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian perkara ini. 


    (Ilpitar)

    Komentar

    Tampilkan