Aceh Utara - Pj Geuchik dan Aparatur Desa Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara diduga tanda tangan salah satu surat untuk diskriminasi warganya sendiri, isi surat tersebut terkesan miris.
Surat tertangal, pada 12 Januari 2025 perihal, semua jenis dana sebelum Gampong Seupeng tunduk kembali ke Desa induk Rayeuk Naleung kami masyarakat menolak memberi jenis bantuan apapun kepada kedesa Seupeng.
Surat yang mengatasnamakan masyarakat tersebut, disetujui oleh Ketua Tuha Peuet Tgk Yusuf, beserta Ketiga Anggotanya serta Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan ke Lima Kadus dan Sekretaris (Sekdes) Gampong, mengetahui Pj Geuchik Rohani yang ditanda tangani juga di Stempel.
Sementara itu data yang didapat awak media tidak ada Gampong Seupeng, masyarakat yang tinggal di area yang disebut Seupeng memegang KTP Rayeuk Naleung, patut diduga Aparatur dan Pj Geuchik mendiskriminasi warganya sendiri.
Salah satu tokoh Masyarakat Rayeuk Naleung (Seupeng) saat diwawancara oleh awak media, perihal tanggapan soal surat tersebut, mengatakn," Di KTP kami warga Rayeuk Naleung, dan saat audiensi di ruang kerja Komisi I DPRK Aceh Utara yang tertulis diundangan Tokoh Masyarakat Rayeuk Naleung, bagaiman kami dikatakan harus tunduk ke Desa Induk ada yang bisa jelaskan," ucap Tokoh Masyarakat tersebut, Rabu, 29 Januari 2025.
" Jika memang kami tidak diterima di Desa Rayeuk Naleung walaupun KTP dan Kartu Keluarga (KK) tercatat berdomisili didesa tersebut, jadi kami harus kemana Pemerintah harus bertanggung jawab kami meminta keadilan hari ini, Pemerintah Gampong Rayeuk Naleung jangan selalu mendiskriminasi kami," paparnya.
Lanjut, Yang kami binggung begini, dari pertama keluar Dana Desa sampai tahun 2025 belum ada tersentuh bantuan yang diberikan oleh pemerintah Gampong Rayeuk Naleung, dari fisik dan non fisik, kami mempertanyakan soal surat tersebut kenapa baru sekarang mencuat apakah surat tersebut dari tahun ke tahun dibuat," pungkas tokoh masyarakat tersebut dengan tanda tanya.
Diskriminasi adalah suatu perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda dan tidak adil atas dasar karakteristik dari seseorang atau kelompok itu.
Diskriminasi terjadi ketika individu atau kelompok diperlakukan dengan lebih buruk dibandingkan orang lainnya karena faktor keanggotaan aktual atau yang dipersepsikan dalam kelompok sosial atau kategori sosial tertentu.
Diskriminasi dapat berupa pembatasan kesempatan dan hak terhadap anggota dari satu kelompok, yang tersedia bagi anggota kelompok lainnya.
Sementara itu, Pj Geuchik Rayeuk Naleung, Rohani, Sampai Minggu, 02 Februari 2025, belum memberikan tanggapan apapun walau awak media sudah berusaha konfirmasi via pesan whatsapp pribadinya cuma centang dua dan via telepon juga belum dapat tersambung, Ketua Tuha Peuet Gampong tersebut pun juga sama belum dapat tersambung.
(Fadly P.B)