• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Hotel Parkside Kalahkan Aturan Pemerintah Daerah (Perda) Kota Palembang! Oleh Rizky Ardiyansyah S.Sos Aktivis Muda Pembaharuan Sumatera Selatan (AMPSS)

    Monday, February 17, 2025, 06:19 WIB Last Updated 2025-02-16T23:54:05Z

    Palembang - Berita hot minggu ini terkait salah satu hotel di kota palembang di mana hotel ini awalnya adalah sebuah kost kost an yang hanya berizin berdiri hanya 3 lantai dan akhirnya kini menjadi bangunan yang amat tinggi memiliki kamar dan lantai yang melebihi izin dari sebelumnya namun tidak mengurus kembali dokumen yang seharusnya harus memiliki izin sesuai dengan peraturan daerah (PERDA) nomor 1 tahun 2018 tentang dokumen lingkungan hidup. Senin (17/02/25).


    Hotel ini dianggap tidak memiliki amdal, yang seharusnya menjadi syarat utama bagi usaha yang berdampak signifikan terhadap lingkungan. Selain perda kota palembang diatas hotel parkside’s pun melanggar peraturan pemerintah PP Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan tata ruang. Pun termasuk pasal 3 nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


    Hotel Parkside masih menggunakan perizinan lama saat hotel ini masih 3 lantai dengan nama Lucky Kos. Lalu pada 2023 direnovasi menjadi 7 lantai tapi tidak mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Ketenagakerjaan, tidak punya izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).


    Akhir akhir inipun terjadi AKSI untuk mengusut dan berbuntut dimintanya menutup sementara operasional ataupun segala bentuk kegiatan di hotel parkside’s akan tetapi hotel ini seolah tidak menggubris dan tidak mengikuti langkah langkah yang seharusnya dikerjakan, hal ini sangat terlihat dalam upaya Penyegelan hotel 7 lantai ini sesuai dengan surat keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang nomor 0467/KPTS/PP/2025 tentang tim pemasangan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Hotel Parkside tersebut ditutup karena tidak memiliki izin kegiatan operasional.


    Setelah di segel beberapa kali oleh pihak penuntut AKSI dari berbagai kalangan mengatasnamakan aliansi masyarakat peduli kota palembang ( AMP ) juga yang lebih parahnya adalah surat perintah ataupun surat keputusan satuan polisi pamong praja kota palembang nomor 0467/KPTS/PP/2025 tentang tim pemasangan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa hotel parkside tersebut ditutup karena tidak memiliki izin operasional inipun tidak di gubris oleh pihak manajemen bahkan pagi dipasang pemberitahuan atau disegel sorenya telah dibuka kembali ataupun beroperasi kembali oleh pihak hotel.


    Hal ini jelas melanggar UU Tentang Segel POL PP (Pengawasan dan pengamanan) UU nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian negara republik indonesia : pasal 45 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang membuka atau membuang segel yang terpasang pada barang yang dikenakan pengawasan dan pengamanan oleh kepolisian negara republik indonesia tanpa izin dari pejabat berwenang, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. (Seratus Juta Rupiah) tuntu semua pelanggaran pelanggaran ini terjadi menandakan bahwa kekuatan kebijakan telah kalah dengan kekuatan pengusaha atau bisnis inilah yang menyebabkan aturan aturan yang seharusnya di tegakkan terjadinya pelanggaran atau dilanggarnya aturan yang dibuat karena tidak ada keberanian yang tegas untuk menjalankan aturan sehingga banyaknya aturan tidak berjalan.


    Dalam ketentuan perundang undangan melanggar segel POL PP yang dibuka dapat dikenakan penjara dan denda, oleh karena itu sangat penting untuk mematuhi ketentuan perundang undangan. Selain itu perlu diingat bahwa segel POL PP uang dibuka juga dapat dianggap sebagai tindakan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan negara, sehingga dapat dikenakan pidana yang lebih berat, itulah pentingnya mematuhi perundang undangan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang melanggar segel POL PP yang di pasang.


    Tulisan ini adalah gambaran bagaimana aturan yang dibuat bisa dikangkangi oleh pelaku pelaku usaha para pemilik modal dan bahkan hotel yang awalnya kost kostan pun sampai saat ini masih menjalankan operasionalnya yakni hotel parkside’s yang notabene sudah ditutup dengan segel POL PP alangkah mirisnya aturan aturan yang ada di kota palembang bahkan wakil rakyat pun dalam hal ini komisi yang membidangi mitra dari perizinan dan retribusi tidak bisa melakukan apa apa sehingga terbitlah tulisan ini memperjelas bahwa aturan hanyalah aturan dan melanggar pun tidak akan di sanksi sebagimana aturan dan sanksi diberlakukan. 


    Para pelanggar aturan harusnya diberi efek jera agar tidak kembali berulah dalam hal ini pihak manajemen hotel harusnya di tangkap dan di penjarakan karena jelas jelas melanggar apabila ini tidak di lakukan maka penulis sangat yakin aturan dikota palembang ini akan banyak sekali orang maupun badan ataupun perusahaan yang melanggar aturan yang ada sedangkan jelas Sesuai dengan Pasal 1(3) UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. 


    Hal ini merupakan bentuk penegasan yang berarti bahwa segala aspek kehidupan masyarakat, kenegaraan dan pemerintahan Indonesia harus selalu diatur oleh hukum yang berlaku. 


    Biro hukum pemerintahan kota palembang perlu mengkaji ulang bersama sama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota palembang atas aturan yang di langgar oleh para pelanggar aturan yang dibuat apa yang menjadi sanksi harusnya di berlakukan dan membuat mereka agar memiliki keterikatan untuk menjalankan aturan yang berlaku dan apabila tidak di taati maka beri hukuman yang berefek jera agar aturan dibuat itu benar benar berkekuatan hukum dan bagi siapapun yang ingin membangun kota palembang baik fisik maupun lainnya harus sesuai dengan perundang undangan dan peraturan daerah kota palembang yang berlaku.


    (Rizky/Lili/HN)

    Komentar

    Tampilkan