Polres Berau – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Polsek Biduk-Biduk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau. Seorang pria berinisial MR (33), yang diduga sebagai pengedar, diamankan di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, pada Rabu (5/2/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam poket kecil yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,70 gram, sebuah ponsel, plastik bening, beberapa alat hisap, serta uang tunai Rp1.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Biduk-Biduk menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka," ujarnya.
Diharapkan, dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta lebih aktif dalam mendukung kepolisian dalam pemberantasan peredaran barang terlarang tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
(Rahman Daeng)