-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    FJI Mengecam Keras Tudingan Mendes PDTT Yandri Susanto, Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Metronewstv.co.id
    Monday, February 3, 2025, 08:22 WIB Last Updated 2025-02-03T01:22:01Z

    PEKANBARU - Beredarnya video tudingan Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto terhadap Wartawan dan LSM, pada acara sosialisasi Kementrian Desa (Kemendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Desa.


    Dalam video yang beredar, dengan jelas Mendes Yandri Susanto memberikan penilaian terhadap LSM dan Wartawan paling banyak mengganggu kepala desa.


    "Yang paling banyak ganggu kepala desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, dan mereka muter-muter itu," ucapnya, Sabtu (1/2/2025).


    Menurut dia, LSM dan Wartawan yang melakukan investigasi dengan mendatangi desa, bisa mengalahkan gaji Kemendes, dengan tudingan dugaan pemerasan terhadap kepala desa.


    Pernyataan Mendes Yandri Susanto itu menimbulkan kontroversi dikalangan profesi Wartawan dan LSM tanah air. Mendapatkan kecaman keras dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Wartawan. Hal ini terkesan mencederai profesi.


    "Tidak sewajarnya ucapan seorang penyelenggara negara setingkat Menteri berindikasi kepada demokrasi yang buruk. Selain itu, menimbulkan generalisasi yang berpotensi pencemaran nama baik terhadap profesi Wartawan dan LSM tanah air," ucap Budiman, SH, dari Forum Jurnalis Indonesia, Minggu (2/2/2025).


    Forum Jurnalis Indonesia (FJI) mengecam keras pernyataan Mendes Yandri Susanto dengan tuduhan LSM dan Wartawan sebagai Bodrex, selalu meminta uang kepada kepala desa (Kades), satu juta rupiah per desa yang terjadi di banyak desa, sehingga bisa menggalahkan gaji Mendes. 


    "Ini suatu tudingan sangat buruk dan tidak memiliki lansan, atau tidak berdasar terhadap profesi Wartawan dan LSM tanah air. Pernyataan Mendes Yandri Susanto tersebut seharusnya menyertakan bukti yang konkret ya," ucap Budiman, SH.


    Perkataan Yandri Suanto itu kita nilai tidak profesional dan sangat bertentangan dengan prinsip kebebasan Pers. Dalam pernyataannya itu, ia juga meminta mereka untuk ditangkap (LSM dan Wartawan), ini dinilai suatu upaya pengbungkaman. 


    Meskipun Kemendes PDTT meluncurkan aplikasi JAGA DESA sebagai upaya pengawasan Dana Desa (DD), apakah hal tersebut sudah menjamin penggunaan DD tepat sasaran, menjamin sudah terlangsananya pemerataan perekonomian masyarakat desa.


    "Sejauh ini yang kita ketahui masih banyak desa yang terbengkalai, meskipun penerimaan DD terus bergulir setiap tahunnya, khususnya desa-desa terisolir. Bahkan perekonomian masyarakat desa yang sangat menyedihkan," ungkap Budiman.


    Hal ini juga kita nilai kegagalan dari Kemendes dalam melakukan pengawasannya. Dana Desa masih terkesan belum tepat sasaran. Forum Jurnalis Indonesia berkomitmen dalam mengembankan profesi, sebagai mana yang dimaksud kekuatan ke empat dalam pilar demokrasi bangsa, penuh dengan rasa tanggung jawab, memberikan informasi yang berimbang dan berpotensi mencerdaskan bangsa melalui informasi.


    "Kebebasan Pers sebagai bentuk demokrasi bangsa yang baik. Upaya membungkamkan suara kritis ini harus dihentikan," papar Budiman.


    FJI mendesak pihak yang berwenang dapat menindaklanjuti pernyataan tersebut yang menimbulkan kontroversi, sesuai hukum di negara ini. Memberikan perlindungan dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penegakan hukum yang berkeadilan terhadap profesi jurnalis, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.


    Meminta Mendes Yandri Susanto memberikan bukti konkret atas pernyataannya. Kami menduga pernyataan ini sebagai upaya untuk membatasi kerja jurnalis dan LSM, yang memiliki peran penting untuk mengawasi penggunaan APBN, termasuk didalamnya dana desa, untuk memastikan transparansi pemerintahan.


    "Profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karenanya seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan," tutup Budiman.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan