• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu - Sabu di Tangkap Satuan Resnarkoba Polres Tanjung Balai

    Tuesday, February 25, 2025, 07:58 WIB Last Updated 2025-02-25T01:41:54Z

    TANJUNG BALAI - Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan kedua orang laki laki tersangka penjual narkotika jenis sabu adapun identitas kedua orang tersangka atas nama B Alias B.T (51) warga Jl. Kirab Remaja, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, dan T Alias T (36) warga Jl. N. Tamban, Lk VII, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Minggu 23/2/2025 Pukul 14 -40 Wib


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengatakan, "Bahwa kedua orang tersangka B Alias B.T dan T Alias T diketahui sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Sebuah Warung ,Jl. Yos Sudarso ,Kel. Perjuangan ,Kec. Teluk Nibung ,Kota Tanjung Balai , Sumatera Utara.


    "Berdasarkan informasi dari masyarakat personil sat resnarkoba menuju lokasi dan melakukan teknik undercover buy bertemu dengan seorang laki-laki a.n. B Alias B.T dan langsung memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 Ons dengan harga Rp. 30.000.000 per 1 Ons nya jadi total harga untuk 2 Ons sebanyak Rp. 60.000.000.


    Lanjut Kasat, "Kemudian B Alias B.T menelpon T Alias T dengan tujuan untuk membawa 2 bungkus narkotika jenis shabu yang di pesan oleh petugas yang melakukan Under Cover Buy.


    "saat tiba T Alias T langsung mengeluarkan narkotika jenis shabu tersebut dari kantong celana depan sebelah kanan, saat hendak memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 laki-laki a.n B Alias B.T dan a.n T Alias T dengan dibantu oleh Tim Opsnal lainnya.


    "Personil langsung melakukan penggeledahan terhadap B Alias B.T dan di temukan 1 unit Handphone Nokia berwarna hitam di atas meja, 1 buah dompet berwarna hitam di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang berisi uang sebanyak Rp. 1.489.000, 1 buah kunci kereta Scoopy berwarna merah beserta kereta nya dan terhadap T Alias T ditemukan 1 unit Handphone merek Oppo berwarna hitam.


    Tambah Kasat, "Kemudian setelah digeledah petugas langsung menuju ke rumah B Alias B.T di Jl. Kirab Remaja, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara untuk melakukan pengembangan, dan petugas menemukan 1 bungkus plastik asoy berwarna hitam yang berisi, 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik asoy berwarna hitam yang berisi, 1  bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 1 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,77 gram.


    "1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,00 gram, 5,18 gram dan 5,18 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 10,29 gram, 10,28 gram dan 10,31 gram.


    "1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,18 gram, 518 gram, 5,18 gram dan 5,18 gram.


    "1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 3  paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,21 gram, 3,21 gram dan 3,21 gram.


    " 3 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang dibalut dengan lakban berwarna kuning yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 32,34 gram, 32,13 gram dan 32,13 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram dan 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,47 gram.


    "Setelah di Introgasi terhadap B Alias B.T menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka dan didapatnya dari seorang laki-laki a.n Z.E alias JK (LIDIK).


    "Kemudian terhadap B Alias B.T dan T Alias T beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    "Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pungkas Kasat.


    (Iswadi Jonatha Saragih)

    Komentar

    Tampilkan