• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Tetepkan Jadwal Libur dan Masuk Sekolah Pada Bulan Puasa.

    Friday, February 28, 2025, 00:23 WIB Last Updated 2025-02-28T01:20:52Z

    KUTACANE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan jadwal libur dan masuk sekolah untuk satuan pendidikan di Aceh Tenggara pada bulan suci Ramadhan. Jadwal libur tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025 dan nomor 400.1/320/SJ tanggal 20 Januari 2025 tentang pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M.  


    "Jadwal libur menjelang Ramadhan untuk sekolah TK, SD, SMP Negeri dan swasta dimulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025," kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Aceh Tenggara, Habibi, kepada metronewstv, Kamis, 27 Februari 2025.


    Meski libur, tetapi Habibi meminta para peserta didik tetap belajar mandiri di rumah, seperti di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

     

    "Kami berharap orangtua berperan untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik saat melaksanakan kegiatan belajar secara mandiri," ucapnya.


    Habibi mengatakan selama Ramadan ini para siswa juga dapat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia bagi peserta didik. 


    "Untuk pembelajaran peserta didik di lingkungan satuan pendidikan masing-masing selama bulan Ramadhan kembali dilaksanakan pada 6 hingga 25 Maret 2025," katanya. Selama bulan suci Ramadhan, peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan pembelajaran yang meningkatkan iman dan taqwa serta akhlak mulia. 


    Sementara bagi pendidik dan peserta didik yang beragama lain dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.


    (Sutra Efendi)

    Komentar

    Tampilkan