• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Diduga lakukan Penggelapan Barang Bukti dan Obstruction Of Justice Dalam Kasus Kematian Putrinya, Barita Sinaga Laporkan Penyidik Polsek Medan Sunggal

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, February 25, 2025, 16:54 WIB Last Updated 2025-02-25T09:54:42Z

    SUMUT - Penyidik pembantu atau juper (juru periksa) di Polsek Sunggal bernama Bripka T A diduga menggelapkan handphone milik korban pembunuhan bernama Rita Jelita Sinaga.


    Penyidikan sudah selesai dan terdakwa telah di vonis seumur hidup, namun handphone kesayangan Rita tak kunjung dikembalikan. Sehingga tim kuasa hukum keluarga Rita membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut, Propam Mabes, Kabareskrim, Irwasum dan Kapolri.


    Akan tetapi, handphone itu tidak kunjung dikembalikan Bripka TA yang saat ini sedang ikut seleksi SIP tahun anggaran 2025.


    Marthin V H Manurunh, SH didampingi Marudut H Gultom, SH mengaku bahwa belum dikembalikannya handphone Rita kepada keluarganya merupakan bentuk dugaan penggelapan atau dugaan Obstruction of justice hal ini dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.


    "Mengarah ke penggelapan itu bang ataupun , walaupun handphone ada sama Bripka T A tapi tidak dikembalikan juga, itu masuk unsur penggelapan Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum Seharusnya handphonenya itu dikembalikannya jika sejak berkas penyidikan pembunuhan anak korban dilimpahkan kekejaksaan, nyatanya sampai putusan Pengadilan Barang Bukti itu tidak ada dimasukkan dalam berkas maupun putusan Pengadilan Negeri Lubuk Paka dengan Nomor Perkara: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp ," ungkap Marthin, Kamis (20/2/2025) siang.


    Kemudian, Marthin mengaku bahwa orang tua Jelita bernama B Sinaga sudah pernah meminta handphone itu berulang kali kepada Penyidik Pembantu Bripka T A Namun tidak kunjung diberikan.


    "Pernah diminta, tapi kata Bripka T A bahwa handphone itu akan di serahkan ke jaksa dan akan dijadikan Bukti dipersidangan. Padahal, selama bergulir persidangan di PN Lubuk Pakam. Alat komunikasi itu tidak juga ada. Ini yang membuat kami membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dan di BidPropam Polda Sumut dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/II/2025/Subbagyanduan, pada hari ini Senin, 24/02/2025" tambahnya.


    Dalam perkara ini, keluarga almarhum Rita meminta agar pimpinan Polri menindaklanjuti pengaduan ini, berikut dumas yang sudah bolak balik dumas dikirimkan sejak tanggal 03 Januari 2025 selanjutnya 30 Januari 2025, 31 Januari 2025 dan 08 Februari 2025.


    "Telah terjadi dugaan melanggar kode etik. Bripka T A harus diperiksa dan diberikan sanksi, kembalikan handphone korban dan diungkap apa motivasi menggelapkan barangbukti handphone tersebut," terangnya.


    (Satria)

    Komentar

    Tampilkan