JENEPONTO - Polres Jeneponto telah menerima pengaduan masyarakat perihal aksi balap liar dan freestyle yang dilakukan oleh sekelompok remaja di jalan Rajamilo, kel. Empoang, Kec Binamu, Kab. Jeneponto.
Aksi balap liar dan freestyle yang dilakukan di jalan umum tersebut disamping meresahkan juga dapat membahayakan pengguna jalan yang lain. Rabu 17/02/2025.
Setelah mengetahui hal tersebut Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K., merespon dengan memerintahkan jajarannya untuk bertindak cepat.
“Kami telah tindak lanjuti laporan dan keluhan dari masyarakat serta pengguna jalan terkait aksi balap liar di lokasi yang dimaksud yakni jalan Rajamilo Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto, “ungkap Kapolres Jeneponto.
Personel kami dari Satuan Lalu Lintas dan Polsek Binamu telah melaksanakan patroli dan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang di lokasi tersebut.
Hasil dari kegiatan tersebut polisi telah mengamankan 2 kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk aksi balap liar dan free style, yang kemudian dibawa ke Polres Jeneponto.
Terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut sudah diberikan surat tilang.
Kegiatan patroli akan tetap kami laksanakan guna mengantisipasi kejadian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan membahayakan pengguna jalan yang lain.
Kami berharap peran serta orang tua dan seluruh pihak untuk memberikan pemahaman dan melakukan pengawasan terhadap para remaja supaya tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun merugikan orang lain.
“Para remaja diharapkan dapat melakukan kegiatan lain yang lebih bernilai positif sehingga menjadi kebanggaan orang tuanya dan memberikan kontribusi positif untuk kabupaten Jeneponto. “tutup Kapolres.
(Kamaluddin)