“Mari kita hormati bersama-sama, proses hukum terkait BUMD yang sedang bergulir di Kejaksaan Agung. Diminta rekan-rekan BUMD terkait, profesional dan dewasalah dalam bekerja, dan jangan saling tuding menuding satu sama lain,” ajak Bupati.
Prihal siapa yang salah, biarlah Hakim yang memutuskan. Bukan hak kita memponis orang bersalah atau tidaknya,” kata Bupati Afrizal Sintong, dikonfirmasi via selulernya, Jumat (31/1/2025).
Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Rohil sangat menyayangkan atas kejadian beberapa waktu lalu dikantor BUMD Rohil, di Jalan Perniagaan, Bagan Siapi-api, lantaran telah terjadi miskomunikasi antar Dirut sama jajaran Direksi dan Dewas BUMD.
“Berulang kali saya sampaikan saat RUPS BUMD tiap akhir Tahun, bangun komunikasi dengan baik antar jajaran. Saya sendiri kaget, kenapa tiba-tiba jadi ribut di RUPS luar biasa,” ucapnya.
Saya ambil sikap tegas, RUPS Luar biasa ini, agar roda-roda BUMD 2025 segera berjalan, karena bulan Januari sudah mau lewat. Kalau terus saling tuding menuding kesalahan. Dimana letak profesionalitas dalam bekerja. Saya bukan minta dihormati, tapi adap dan sopan satun dalam bekerja yang dituntut dan tertuang dalam etika kerja dan profesional bekerja,” tegas Afrizal Sintong.
“Saya diamkan selama ini, tapi keributan semakin mencuap-cuap kepublik tiap harinya, dimedia online beritanya terus up-date. Saya memutuskan pemberhentian tidak hormat sudah tepat rasanya. Karena ketiga orang itu tidak menghormati tempat kerjanya dan tidak menghormati KPM,” ujar Bupati.
Rapat yang dilakukan saat itu adalah rapat luar biasa guna percepatan susunan RKA 2025, dimana tahun berjalan namun BUMD belum menyelesaikan kewajibannya dalam menyusun rangka program-progam setahun kedepan (2025,red).
“Contoh kecil, jika RKA belum ada, terus mau bayar gaji cemana. Apa gak akan namabah persoalan baru kalau gaji saja tidak bisa dibayarkan untuk bulan Januari ini,” tegas Bupati.
Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung, tapi kita tidak boleh berlarut-larut sehingga melupakan tugas kewajiban di kantor BUMD. Apa lagi saling tuding menuding satu sama lain, sehingga melupakan tugas-tugasnya. Bisa tambah kacau kalau dibiarkan seperti ini,” urai Bupati, lagi.
“Keputusan sudah dibuat, pemecatan tidak hormat sudah diberitahukan untuk Dewas BUMD Tiswarni yang juga menjabat Kabag Ekonomi Pemkab Rohil dan Hidayat Direktur Umum. Alasan sudah tertera didalam SK. Untuk Zulpakar pemberhentian sementara tanpa menerima apa-apa dari BUMD dan masih dalam pertimbangan,” tegasnya.
Diakhir konfirmasi, Bupati Rohil kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat rohil terkhusus jajaran BUMD yang aktip saat ini untuk lebih fokus bekerja dan menjalankan aktivitas BUMD Rohil dengan baik. Dan menghimbau terutama bagi mantan pekerja BUMD tidak menciptakan isu-isu liar kepublik.
“Hormatilah proses hukum yang sedang berjalan, berhentilah saling tuding menuding. Kisah internal bahaslah di internal jangan dibawa keluar. Jalankan profesional kerja, dan bangun komunikasi dengan baik antar semua,” sebut Bupati.
(Nahar)