-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Viral! SPBU NO 64.788.09 diduga melanggar UU migas

    Saturday, January 4, 2025, 12:17 WIB Last Updated 2025-01-04T05:17:49Z

     




    KETAPANG - Saat awak media metronewstv melakukan monotoring ke kebupaten Kayong Utara Kalimantan barat.sebuah SPBU  dengan no 64.788.09 ini melakukan pegisian  minyak solar bersubsidi memakai drum dan derijen.yang memakai mobil pick up dan motor megunakan  keranjang .ketika awak media Menghubungi menejer SPBU lewat WA kata menejer tersebut dia berada di pesantren di Pasuruan jawa timur    dan menejer tersebut menyuruh awak media media ke pesantren tersebut ujar H Urip selaku menejer tersebut .

     seolah menyepelekan awak media .

    Dengan tegas UU migas NO.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.dan ada beberapa pasal yang mengatur UU tersebut salah satu pasal 11 ayat 1 UU migas merupakan tindak pidana.sanksi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.

    Krimsus Polda harus petindak tegas terhadap spbu yang telah melanggar UU migas tersebut.

    SPBU ini merasa kebal hukum terhadap UU migas .

    Kasat Reskrim harus menegur tegas terhadap oknum oknum SPBU yang tidak bertanggung jawab tersebut 

    (Team )

    Komentar

    Tampilkan