Nias Barat - Pasca beredarnya keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, tenaga honorer kesehatan sambangin Gedung DPRD Nias Barat, Senin (01/Januari/2025).
Sejumlah tenaga honorer tersebut melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Nias Barat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait tenaga honorer yang telah mengikuti ujian PPPK Tahap I lingkup pemerintah Nias Barat, namun tidak lolos perengkingan dan menyandang status sebagai tenaga Honorer R2 dan R3.
Alhasil pada audiensi tersebut, lembaga DPRD melalui Kevin K.P Waruwu, SH sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat mengatakan bahwa akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan, menuntaskan serta memberikan kepastian tentang status tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN.
"Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan akan segera kita follow up dan mendesak pemerintah daerah untuk memutuskan status Honorer R2 dan R3 sebagai PPPK paruh waktu serta seperti apa besaran gajinya," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pimpinan dan Anggota DPRD Nias Barat berharap semua tenaga honorer kesehatan dengan status R2 dan R3 dapat ditampung pemerintah daerah sebagai PPPK paruh waktu.
Akan tetapi, DPRD tidak bisa mengambil keputusan untuk hal itu. Karena, pelaksana dan eksekutornya ada ditangan Pemerintah. DPRD fungsinya hanya sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan.
Menanggapi hal itu, salah seorang peserta audiensi yang tidak mau disebutkan namanya mengucapkan terimaksih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Nias Barat.
"Kesempatan untuk bisa bertemu dengan pimpinan dan anggota DPRD sangat berharaga nilainya. Apalagi ditengah-tengah padatnya agenda rapat Paripurna Ketua DPRD dan Anggota menerima kami dengan penuh sukacita dan masih sempat-sempatnya menyiapkan jamuan kasih kepada kami peserta audiensi. Sungguh luar biasa, bravo Ketua DPRD Nias Barat dan Anggota, tutupnya sambil kegirangan.
(UT)