Empat Lawang - Tangkap, Periksa dan Penjarakan memeriksa Rika Herawati Kepala Desa Karang Dapo Lama Kecamatan Sikap Kabupaten Dalam Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang Terindikasi korupsi Uang BUMDes dan Dana Desa dalam Memperkaya diri sendiri dan juga keluarga Tahun 2024. Sabtu "(23/01/25).
Dikonfirmasi sebelumnya Rika menjawab maaf dari rincian atau uraian yang anda sampaikan di atas alangkah baiknya anda cek langsung ke lapangan" jelasnya yang seolah menghindar kebal dari jeratan Hukum di kabupaten Empat Lawang.
Ini Jadi pertanyaan awak media dan lembaga kenapa oknum Kepala Desa Karang Dapo Lama selaku pengguna anggaran Dana Desa tidak bisa menjelaskan beberapa rincian anggaran Dana Desa yang ada:
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 11.050.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 22.450.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 64.673.560
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 24.533.600
Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp 65.175.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 96.496.640
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 4.270.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 37.164.000
Keadaan Mendesak Rp 45.000.000
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 5.425.000
Padahal harus mempertanggung jawabkan mengenai dana desa karena ini uang negara yang di peruntukan untuk pembangunan dan Rakyat, dihimpun dari informasi yang ada bahwa Kepala Desa Karang Dapo Lama juga mendapatkan uang ganti rugi dari kepala desa sebelumnya sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Pulu Juta Rupiah ) untuk mengganti Uang BUMDes Desa Darang Dapo Lama di dikemanakan uang tersebut apakah masuk kantong pribadi.
DPD Libas88 Sumatera Selatan mengatakan bahwa digali dari informasi bahwa Kepala Desa Karang Dapo Lama mendapatkan ganti rugi Uang BUMDes dari kepala desa sebelumnya dikemanakan uang tersebut, kami curiga kepala Desa Karang Dapo Lama diduga mengelapkan Uang BUMDes juga diduga korupsi dana desa pada tahun 2024 dalam memperkaya diri sendiri dan juga keluarga" paparnya.
"Hal ini jadi Atensi Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Empat Lawang Khususnya Inspektorat Empat Lawang, Kejari Empat Lawang, Polres Empat Lawang Untuk memeriksa dan menangkap Kepala Desa Karang Dapo Lama Yang diduga korupsi Dana Desa dan Ganti rugi Uang BUMDes dari kepala Desa sebelumnya untuk memperkaya diri sendiri dan juga keluarga" tegasnya.
(Tim Libas88 Sumsel)