KUTACANE - Kajari Aceh Tenggara mengadakan jumpa press release capaian kinerja kejaksaan negeri Aceh Tenggara tahun 2025 di kantor Kajari Aceh tenggara yang dihadiri media elektronik media cetak media online
Adapun capaian kinerja Kejari Aceh Tenggara dari masing-masing bidang pada tahun 2024 sebagai berikut. Rabu 08/01/2025
1. Bidang Pembinaan
a. Realisasi anggaran total pagu yaitu Rp 7.963.522.000,-, dengan realisasi sebesar Rp 7.949.848.000,- (Capaian sebesar 98,72%).
b. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Target PNBP Sebesar Rp 426.400.000,-, dengan realisasi PNBP sebesar Rp 939.608.352,- (Capaian sebesar 220,3%).
c. LKE-ZI (Lembaga Kerja Evaluasi-Zona Integritas) Persentase Keterisian LKE-ZI 2024 Sebesar 101%, dengan Total Nilai Keseluruhan Lembar Kinerja Evaluasi –Zona Integritas Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sebesar 97.22 2.
2. Bidang Tindak Pidana Khusus
a. Tindak Pidana Korupsi berjumlah 17 Kegiatan dengan Rincian :
1) Penyelidikan berjumlah 2 Perkara
2) Penyidikan berjumlah 1 Perkara
3) Penuntutan berjumlah 5 Perkara
4) Eksekusi berjumlah 4 Perkara
5) Upaya Hukum Banding berjumlah 2 Perkara
6) Upaya Hukum Kasasi berjumlah 2 Perkara
7) Upaya Hukum Peninjauan Kembali berjumlah 1 Perkara.
b. Tindak Pidana Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai berjumlah 0 (Nihil) Kegiatan. Penyelamatan Keuangan Negara yang berhasil disetorkan ke kas Negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp 781.993.868,01.
3. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
a. LITIGASI (Perdata) berjumlah 2 Perkara b. NON LITIGASI (Perdata) berjumlah 3 Perkara.
c. Kegiatan Pendampingan Hukum berjumlah 17 Kegiatan.
d. Kegiatan Pelayanan Hukum dengan rincian 52 Orang melalui pos pelayanan dan 6 Orang melalui Halo JPN.
e. MOU berjumlah 7 Pemohon. Penyelamatan Keuangan Negara dengan Rincian, Uang Sejumlah Rp. 6.081.600.000,- dan Tanah Seluas 5000 m2 beserta bangunanya, serta Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 45.000.000,-.
4. Bidang Tindak Pidana Umum
a. SPDP berjumlah 297 Perkara.
b. Perkara Tahap 1 berjumlah 261 Perkara dan Perkara Tahap 2 berjumlah 228 Perkara.
c. Putusan (Inkracht) berjumlah 229 Perkara.
d. Perkara P-21 berjumlah 235 Perkara.
e. Perkara yang telah dilakukan Eksekusi berjumlah 266 Perkara.
f. Penanganan Perkara melalui Restorative Justice berjumlah 3 Perkara.
5. Bidang Intelijen
a. Kegiatan LIDPAMGAL berjumlah 9 Kegiatan.
b. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah berjumlah 4 Kegiatan.
c. Kegiatan Jaksa Menyapa berjumlah 4 Kegiatan.
d. Kegiatan Penerangan Hukum berjumlah 1 Kegiatan.
e. Kegiatan Kampanye Anti Korupsi berjumlah 2 Kegiatan.
f. Kegiatan PAKEM berjumlah 1 Kegiatan.
g. Kegiatan Pemantauan PEMILU berjumlah 2 Kegiatan.
6. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
a. Jumlah Keseluruhan Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak Berjumlah 72 Barang.
b. Jumlah Penyelesaian Barang Rampasan Negara Berjumlah Rp 109.589.000,-, dengan Rincian Setoran Uang Tunai Sebesar Rp 17.516.000,-, dan Penjualan Langsung Sebesar Rp 92.073.000,-.
Capaian ini kami sampaikan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan SH MH.
Disebutnya bahwa Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang diberikan tugas serta wewenang sesuai dengan bidang masing-masing dan bertanggung jawab penuh dalam setiap pelaksanaannya, sehingga mencerminkan Core Value atau Nilai Dasar ASN terkhususnya Nilai AKUNTABEL seperti yang tersebut dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara perlu menyampaikan ini kepada publik dan masyarakat umum untuk menyaksikan penyampaian bukti capaian kinerja semua bidang yang ada di jajaran Kejaksaan Aceh Tenggara,” tutup Kajari Aceh Tenggara.
( Sutra Efendi)