MEDAN, SUMUT - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana praperadilan nomor : 4/Pid.Pra/2015/PN Mdn yang telah teregister tanggal 10 Januari 2025 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal Hendra Hutabarat, SH, pada sidang pertama Sidang ditunda.
Pantauan awak pers, Selasa (20/01/2025), sidang praperadilan yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan. Pemohon diwakilkan pengacaranya hadir dalam ruang sidang.
Hakim memutuskan menunda sidang karena termohon yang telah dipanggil tidak hadir. PN Medan akan kembali memanggil termohon. Termohon dalam praperadilan ini adalah Penyidik Pembantu An. Taufik Akbar, SH selaku termohon I, Kaniteskrim Polsek Medan Sunggal selaku termohon II, Kapolsek Medan Sunggal selaku termohon III, Kasiwas Sidik Polrestabes Medan selaku termohon IV, KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN selaku Termohon V, Kapolrestabes Medan selaku Termohon VI Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara,selaku termohon VII, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, selaku Termohon VIII, KAPOLDA SUMUT, Selaku Termohon IX, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, selaku Termohon X, Kapolri selaku termohon XII belum hadir.
Pengacara pemohon, Marudut Hasiholan Gultom, SH mengatakan pihaknya sangat kecewa atas tidak hadirnya pihak termohon. Mereka menilai ketidakhadiran termohon telah melukai dan mencederai rasa keadilan.
Yang pertama, kita sangat kecewa dari sisi ketidakhadiran termohon, termohon I (satu) sampai dengan IX (sembilan) ini kan bisa dikatakan terlalu dekat alamatnya ini, justru ketidakhadiran ini kan sudah melukai dan mencederai rasa keadilan hak asasi orang yang mengalami penahanan. Bahwa praperadilan ini kan merupakan lembaga praperadilan, lembaga yang cukup singkat dan menjunjung tinggi asas peradilan dan menjunjung tinggi asas HAM. Justru ketidakhadiran ini mencederai rasa keadilan dan rasa HAM," ujar Marudut
Yang kedua, bahwa Praperadilan ini memakai sistem hukum acara, tapi harus diingat ini bukan acara konvensional, ini praperadilan. Butuh waktu yang cepat, kita ingin berdebat, sehingga ada rasa keadilan," kata Marudut.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Ketua Klien Kami dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1679/IX/2024/SPKT/Polsek Sunggal, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dalam jabatan, bahwa alasan kami mengajukan permohonan ini adalah pertama penetapan tersangka dan pemeriksaan klien kami sebagai Tersangka dimana penyidik menawarkan adanya pengacara gratis dari Polsek Medan Sunggal, namun kenyataannya klien kami tidak pernah didampingi saat pemeriksaan, dan anehnya ada nama Pengacara dalam berkas tersebut, Ujar Marudut
Bahwa yang kedua dalam perkara ini ada 3 (tiga) orang tersangka namun ada 2 (dua) orang tersangka yang ditangguhkan penahanannya padahal ini perkara ini satu berkas, paling anehnya penangguhan 2 (dua) tersangka ini dilakukan saat Keluarga Klien Kami telah menemui Pihak Pelapor untuk mengajukan dan menawarkan penawaran ganti kerugian dan penyelesaian secara kekeluargaan, dan Klien kami dengan salah satu tersangka sudah memiliki kesepakatan ditambah lagi saat keluarga klien kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kapolsek Medan Sunggal, Wakapolsek Medan Sunggal, Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Cq Penyidik Pembantu An. Taufik Akbar namun tidak ada respon atas surat tersebut, ini salah satu bukti penanganan perkara ini kami duga ditangani atas dasar tendensius atau adanya Konflik Kepentingan (conflict of interest), ujar Marudut.
Yang ketiga, kami jtelah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan dengan surat kami nomor: 001/SPPH/PJJT-LO/I/2025 yang kami tujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal (Kompol Bambang Gunanti Hutabarat) Wakapolsek Medan Sunggal, Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal, Cq Penyidik Pembantu An Taufik Akbar, SH namun surat resmi dari Kami selaku Advokat/Penasehat Hukum klien kami tidak direspon atau ditanggapi oleh Pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Ujar Marudut.
Yang keempat, kami juga telah mengirimkan surat permohonan penambahan/revisi Berita Acara Pemeriksaan pasca kami keberatan Klien Kami dan kami ketahui berdasarkan keterangan klien kami, klien kami diambil keterangan sebagai tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukum dengan surat kami nomor: 002/SPPH/PJJT-LO/I/2025 yang kami tujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal (Kompol Bambang Gunanti Hutabarat) Wakapolsek Medan Sunggal, Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal, Cq Penyidik Pembantu An Taufik Akbar, SH namun kembali surat resmi dari Kami selaku Advokat/Penasehat Hukum klien kami tidak direspon atau ditanggapi oleh Pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Ujar Marudut.
Yang kelima, kami juga telah mengirimkan surat permohonan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorativ dengan nomor: 06/SP-RJ/PJJT-LO/I/2025 yang kami tujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal (Kompol Bambang Gunanti Hutabarat) Wakapolsek Medan Sunggal, Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal, Kanit Intel Polsek Medan Sunggal, Kanit Binmas Polsek Medan Sunggal namun kembali surat resmi dari Kami selaku Advokat/Penasehat Hukum klien kami tidak direspon atau ditanggapi oleh Pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Ujar Marudut.
Bahwa dari kelima hal hal diatas benar-benar menunjukkan adanya dugaan perkara ini, ditangani atas dasar tendensius atau adanya Konflik Kepentingan (conflict of interest), tutup Marudut.
(SS)