BERAU - Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau pada Selasa, 7 Januari 2025. Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA, petugas Sat Resnarkoba mengamankan dua orang tersangka, yaitu AD (19) dan FI (19), setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Kelurahan Gunung Panjang.
Barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut mencakup 14 bungkus kecil yang diduga sabu dengan total berat bruto 4,30 gram, potongan sedotan, alat pembungkus, serta barang lainnya yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Polres Berau berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(TIM)