-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Polda Riau Panggil PT. Sewangi Sejati Luhur Terkait Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah 252 Hektar

    Metronewstv.co.id
    Thursday, January 23, 2025, 13:09 WIB Last Updated 2025-01-23T06:09:03Z

    Caption: Penyerahan Surat Panggilan Polda Riau kepada PT. Sewangi Sejati Luhur di JL. Jendral Sudirman Komplek Sudirman Square Pekanbaru.(22/01/2025)
    Pekanbaru - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melayangkan surat panggilan kepada PT. Sewangi Sejati Luhur pada 20 Januari 2025 yang beralamat kantor di JL. Jendral Sudirman Komplek Perkantoran Sudirman City Square Blok B 12- 15 Pekanbaru untuk dapat hadir pada Jumat 24/01/2025 terkait laporan Dugaan penggelapan 252H lahan hak masyarakat Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kampar dengan Pelapor Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kab.Kampar Zepri Padela, S.IP.


    Hal ini disampaikan Pelapor Zepri kepada sejumlah media, pada Rabu (22/01/2025) bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan penyidik atas perkembangan serta proses dari Laporan dugaan penggelapan lahan 252 hektar.


    "Kami terus berkoordinasi kepada Tim Ditreskrimum terkait laporan penggelapan hak atas tanah ini, dan penyidik melayangkan surat panggilan kepada PT. Sewangi Sejati Luhur untuk hadir pada hari Jumat, 24 Januari 2025 untuk klarifikasi perkara,"ujar Zepri.


    Zepri berharap pihak - pihak yang dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Riau dapat bekerjasama dengan baik, agar perkara ini bisa terang benderang, karena menyangkut Hak Masyarakat.


    "Semoga PT. SSL ini bisa bekerjasama dengan baik ya, antara perusahaan dengan ormas Laskar RMRB tetap harmonis, dan pihak - pihak lainnya yang dipanggil Penyidik Polda Riau agar dapat di mematuhinya,"harapnya.


    Diberitakan sebelumnya Ketua Laskar RMRB Kampar Zepri Pandela, SIP mewakili masyarakat Desa Sekijang Kec. Tapung Hilir melaporkan Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah 252 hektar yang diduga dilakukan oleh Pemerintahan Desa Sekijang pada tahun 2020 dan PT. Sewangi Sejati Luhur (PT. SSL).


    Pelapor Zepri telah memberikan Tiga alat bukti:1. Berkas hasil, RDP komisi I DPRD Kampar, PT. Sewangi telah menyerahkan 20% H lahan yakni 252 Ha melalui 2 kelompok Tani berdasarkan UU No 39 tahun 2014 Pasal 58, 2. Video Pernyataan kuasa hukum PT. Sewangi telah menyerahkan 20%, kepada Pemerintah Desa, 3. Berkas dari Laskar yang meminta agar di adakan Rapat Terbuka Oleh Pemerintahan Desa Sekijang tidak dilaksanakan.


    Sementara Humas PT. SSL Misdi saat dihubungi melalui seluler di nomer 0813-3193-xxxx hingga berita ini di publish belum memberikan keterangan.


    (Putra)

    Komentar

    Tampilkan