"Kami memohon maaf kepada masyarakat Cilegon, khususnya jamaah Masjid Agung Nurul Ikhlas. Kami sangat memahami bahwa masjid adalah tempat ibadah yang memiliki peran penting bagi umat Muslim, dan kami tidak mengharapkan kejadian ini terjadi," ujar Gilang.
Ia menjelaskan bahwa sebelum pemutusan dilakukan, PLN telah berulang kali berkomunikasi dan mengimbau pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) terkait kewajiban pembayaran listrik.
"Kami telah menjalin komunikasi dengan pihak DKM dalam beberapa bulan terakhir, memberikan peringatan, serta memberikan tenggat waktu yang cukup panjang," jelasnya.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pembayaran belum juga diselesaikan.
"Kami berharap tidak sampai pada tahap pemutusan. Namun, sebagai penyedia layanan, kami harus menjalankan prosedur yang berlaku. Kami menyadari ketidaknyamanan yang ditimbulkan bagi jamaah," lanjutnya.
Gilang juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul akibat kejadian ini.
"Sekali lagi, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat, terutama jamaah Masjid Agung Nurul Ikhlas," tutupnya.
(Vie)