Ketapang - Metronewstv.co.id,-Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia(BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), monyetujui:
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI)dan telah ditetapkan olah KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI.Menteri Dalam Negri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025, oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
2.Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasll Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dangan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3. Meminta kepada Mentari Dalam Nageri Ri unluk mongusulkan kepada Presiden Repubiik Indonesia agar malakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan alas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakll Walikota.
Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Siddiq Saat dikonfirmasi Rabu (22/1/25) terkait pelatikan Kepala daerah, bahwa terkait dengan jadwal dan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih menjadi kewenangan Pemerintah pusat. Kewenangan KPU Kabupaten sesuai dengan pasal 60 PKPU 18 tahun 2024 sudah menetapkan Bupati dan Wakil Terpilih Kabupaten Ketapang tanggal 9 Januari 2025 melalui Rapat Pleno terbuka dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Ketapang, selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2025 menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada DPRD Kabupaten Ketapang, hal ini sesuai dengan pasal 66 PKPU 18 tahun 2024. Dengan demikian tanggung jawab KPU Kabupaten sudah selesai dalam menjalankan tahapan pemilihan serentak tahun 2024.
(Jailani)