Lahat,- Pilkada Lahat memasuki babak baru, setelah KPU Kabupaten Lahat menetapkan hasil Pilkada Lahat tahun 2024. Paslon Nomor Urut 1 Yulius Maulana ST dan DR. H. Budiarto Marsul MSi menggugat KPU Kabupaten Lahat. Permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Gugatan sudah terdaftar di website MKRI pada Senin 9 Desember 2024, APPP Nomor: 178/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan pemohon Yulius Maulana dan Budiarto Marsul.
Yulius Maulana dan Budiarto Marsul didampingi Kuasa Hukum Prof Dr Andi Muhammad Asrun SH MH, Mukhlish Muhammad Maududi SSos SH MH, Anggiat Nainggolan SH, Ronlybert Marst Togatorop SH SE, dan Ismayati SH.
Dalam isi gugatan dijelaskan ada kejanggalan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada Lahat.
Kejanggalan itu diantaranya, kesalahan administrasi seperti tidak samanya daftar hadir pemilih dengan jumlah suara sah yang digunakan, adanya absensi daftar hadir yang kosong, dan tidak ditemukan absensi daftar hadir pemilih di dalam kotak suara.
Kesalahan yang berakibat pidana pemilihan seperti adanya orang yang menandatangani absensi daftar hadir pemilih lebih dari satu kali, dan ditemukan daftar hadir dengan pola tanda tangan yang sama.
Pemohon juga menemukan, terdapat kotak suara yang sudah tidak tersegel setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai dilakukan di TPS. Patut diduga pembukaan kotak suara tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, pemohon juga menemukan, adanya C Hasil Salinan-KWK ganda, sehingga Saksi Pasangan Calon mendapatkan C Hasil Salinan-KWK dengan angka perolehan yang berbeda beda.
Kejanggalan itu ditemukan di TPS TPS yang berada di Kecamatan Lahat, Merapi Timur, Merapi Barat, Merapi Selatan, Kikim Barat, Kikim Timur, dan Pseksu.
Melihat realitas itu, pemohon menganggap proses Pemilihan Kepala Daerah tidak sah dan cacat hukum.
Oleh karena itu pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS TPS yang dianggap bermasalah.
Yulius Maulana Paslon Cabup Lahat Nomor 1 Yulius Maulana ST membenarkan adanya permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Rls Tim.
Hendra,.SE