Kaur - Masyarakat Kabupaten Kaur menunjukkan reaksi keras terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) terkait persoalan tapal batas (Tabat) dengan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Tokoh masyarakat Kaur, Nirlan (51), menegaskan bahwa aksi tersebut tidak relevan dengan permasalahan yang sebenarnya. "Jangan kaitkan persoalan tapal batas dengan konflik lahan perkebunan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ). Selama ini kami diam, namun jika wilayah kami terus diganggu, kami siap mempertahankan setiap jengkal tanah Kabupaten Kaur," tegasnya pada Sabtu (11/1/2025).
Persoalan tapal batas antara Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan sebenarnya telah diselesaikan secara hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2017. Aturan tersebut secara sah menetapkan batas wilayah kedua kabupaten tersebut.
Nirlan menambahkan bahwa apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Bukan dengan melakukan unjuk rasa di lahan perusahaan dan mengklaim lahan secara sepihak," tegasnya.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan ASBS dan FPWK dinilai telah melampaui batas dengan memasang portal di area yang masuk dalam wilayah Kaur. Tindakan tersebut dianggap provokatif dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
"Kami akan turun langsung ke lapangan untuk menghadapi pihak yang terus mempersoalkan tapal batas ini. Tidak akan kami biarkan sejengkal pun wilayah kami dicaplok secara sepihak," tandas Nirlan.
Selama aksi yang menyangkut PT DSJ berlangsung, masyarakat Kaur memilih untuk tetap tenang. Namun, ketika klaim mulai menyangkut batas wilayah, masyarakat merasa perlu bertindak tegas.
"Apapun resikonya, kami siap mempertahankan wilayah kami dari klaim yang tidak berdasar ini," tutup Nirlan dengan penuh ketegasan.
(Ilpitar)