Empat Lawang - Lembaga Libas88 Sumatera Selatan meminta kepada Inspektorat Empat Lawang untuk segara memeriksa Rika Herawati Kepala Desa Karang Dapo Lama Kecamatan Sikap Kabupaten Dalam Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang Terindikasi korupsi mengenai Penggunaan Dana Desa pada Tahun 2024. Kamis"(23/01/25).
Saat Dikonfirmasi Rika menjawab maaf dari rincian atau uraian yang anda sampaikan di atas alangkah baiknya anda cek langsung ke lapangan" jelasnya.
Kepala Desa Karang Dapo Lama selaku pengguna Dana Desa tidak bisa menjelaskan mengenai beberapa rincian penggunaan kegiatan penyelengaraan Dana Desa yang dipertanyakan dengan Item kegiatan sebagai berikut:
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 11.050.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 22.450.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 64.673.560
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 24.533.600
Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp 65.175.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 96.496.640
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 4.270.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 37.164.000
Keadaan Mendesak Rp 45.000.000
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 5.425.000
" Dihimpun dari informasi yang ada kepala Desa Karang Dapa Lama mendapatkan uang ganti rugi dari kepala desa sebelumnya sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Pulu Juta Rupiah ) untuk mengganti Uang BUMDes Desa karang dapa alam.
"Kenapa Rika kepala Desa karang dapa lama enggan menjawab dalam konfirmasi dari awak media apakah tidak bisa menjelaskan terkait penggunaan uang ganti rugi yang diperuntukan pada BUMDes.
Kepada Aparat Penegak Hukum Kabupaten Empat Lawang kami dari DPD Lembaga Independen Bersih Anti Suap Libas88 meminta kepada Inspektorat Empat Lawang agar segera memeriksa Kepala Desa Karang Dapo Lama terkait penggunaan Dana Desa Pada Tahun 2024 yang diduga terindikasi korupsi.
(Tim)