Pangandaran – Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami kasus pencurian yang terjadi di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, yang kini tengah ditangani oleh unit reskrim Polsek Pangandaran.( Selasa, 21/01/ 2025)
Kejadian yang merugikan total sekitar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah ) berupa uang Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan 3 (tiga) unit HP sekitar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). tersebut tengah menjadi fokus penyelidikan.
Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, termasuk tiga unit handphone dengan merek Samsung warna hitam dan Vivo warna biru, dua sertifikat tanah serta uang tunai Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Salah satu handphone yang hilang terlacak pada 16 Januari 2025 di wilayah Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, menurut hasil koordinasi dengan sat Reskrim polres Pangandaran .
Pada 19 Januari 2025, dua sertifikat tanah milik korban ditemukan oleh seorang warga bernama Ajat Sudrajat di sebuah gubuk di daerah Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Penemuan ini memberikan petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus.
Kapolsek Pangandaran, AKP Nandang Rokhmana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap beberapa saksi telah dilakukan, sementara koordinasi dengan Polsek Tawang Polres Tasikmalaya juga berjalan untuk menelusuri pelaku yang diduga bergerak ke wilayah tersebut.
"Proses penyelidikan berjalan intensif. Kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan informasi terbaru guna mengidentifikasi serta menangkap pelaku," ungkap Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan atau barang milik korban. Upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga terus menjadi prioritas utama Polres Pangandaran.
(M.Nurul)