KETAPANG - 10 Januari 2025.dari tahun ke tahun kegiatan yang merugikan negara ini tidak pernah di ungkit tajam oleh aparat yang bersangkutan.
Perlu ada pembehaan dari pihak APH. yang harus diusut tuntas tentang kayu ilegal ini.
Sudah sering kita dengar tentang masalah yang selalu menjadi topik panas tentang penangkapan kayu ilegal ini .namun dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memperdulikan tentang resiko yang timbulkan oleh penebangan kayu ilegal ini .ada berapa wilayah menjadi sorotan tentang ilegal logging daerah perdalam kecamatan Sandai kabupaten Ketapang.tepat nya desa randau jungkal Semua kayu dikeluarkan dari hutan HL dan dibuat rakitan kayu.
Dan ada juga pegelola kayu ilegal ini di jalan kanilam kabupaten Ketapang .saat awak media ingin mengkonfirmasi kepada pemilik kayu tersebut Yasin mengatakan bahwa dia usaha tidak lancar ujar pemilik kayu ilegal tersebut.seolah olah dia tidak memperdulikan awak media .usaha yang tidak mengantongi izin.
Telah ditegaskan dalam UU No 18 tahun 2013.pelaku penimbunan kayu ilegal dapat dijerat dengan berapa pasal dan ancaman pidana yaitu pasal 19 dan pasal 94 ayat 1 pelaku dapat jerat dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun denda maksimal 100 miliar rupiah.
Dari sebab itu Polda dan krimsus harus menindak tegas kepada oknum oknum kayu ilegal tersebut yang mentingkan diri sendiri.
(Dimas)