-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Kesbangpol Resmi Keluarkan STLK DPC AKPERSI Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan

    Saturday, January 25, 2025, 10:15 WIB Last Updated 2025-01-25T04:35:29Z

    Pagar Alam -Sumatera Selatan . Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pres Indonesia (DPC-AKPERSI) Kota Pagar Alam. Resmi dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) di Kota Pagar Alam Sumatera Selatan, Juma'at  (24/01/2025).


    Diketahui untuk mendapatkan (Surat Tanda Lapor Keberadaan ) dari Kesbangpol, maka sebuah organisasi harus memiliki legalitas lengkap dan jelas, seperti AD&ART, Akta Notaris, SK Kemenhumkam, Domisili, NPWP, SK Pengurus, struktur anggota pengurus, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus inti, yaitu Ketua, Sekertaris, dan Bendahara.


    Setelah melalui verifikasi kelengkapan legalitas organisasi oleh Kesbangpol Kota Pagar Alam, DPC AKPERSI dinyatakan memiliki legalitas lengkap dan jelas.


    Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pagar Alam, kemudian dengan resmi mengeluarkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) DPC AKPERSI Asosiasi Keluarga Pres Indonesia dengan Nomor Surat: 22/22/B.KESBANGPOL.IV/STL/2025 yang ditandatangi oleh : Nyayu Dwi Lusiana, ST.,M.Si  sebagai Kepala Badan atau Pembina Utama Madya Kesbangpol Kota Pagar Alam.


    STLK tersebut kemudian diserahkan oleh Subhumas  Hirsan, mewakili Kepala Badan atau Pembina Utama Madya Kesbangpol Kota Pagar Alam dan diterima langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Kota Pagar Alam. Bahtum Alpian, SH bersama Sekjen nya Herian Ardiansyah dan di dampingi langsung oleh Ketua Divisi organisasi Keanggotaan AKPERSI DPD Provinsi Sumatera selatan. Amir Makmun, ST


    Dengan telah dikeluarkannya Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) oleh Kesbangpol Kota Pagar Alam, dengan ini Kepala Badan atau Pembina Utama Madya Kesbangpol Kota Pagar Alam, melalui Kabid Humas Kesbangpol Hirsan,  sangat mengapresiasi berdirinya DPC AKPERSI, dimana yang diketahui berdomisili di kota pagar alam bertempat, serta dapat menjadi payung atau wadah bagi wartawan (jurnalis) yang profesional.


    Dalam hal ini juga, pihak Kesbangpol sangat mendukung dan menghimbau agar DPC AKPERSI  kota pagar alam dapat terus aktif dan siap mematuhi peraturan yang telah diterapkan.


    Ketua Divisi Organisasi Keanggotaan DPD AKPERSI Sumatera selatan, menyampaikan pada DPC-AKPERSI kota pagar alam, dengan ini juga sangat siap melakukan aktivitas sebagai mana organisasi media AKPERSI kota pagar alam sesuai amanat nasional tertuang dalam UU Pres THN 1999 nomor 40. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 


    Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


    Dengan keberadaan Asosiasi Keluarga Pres Indonesia AKPERSI di kota pagar alam dapat mewujudkan demokrasi dan menjadikan media berpotensi baik dan menjadi terukur dan terarah sesuai kode etik jurnalistik akan menyampaikan inspirasi masyarakat sesuai pakta yang ada. 


    Hal yang sama dikatakan Ketua Divisi organisasi Keanggotaan DPD Sumatera selatan. Amir Makmun, ST  saat masih berada di kantor Kesbangpol kota pagar alam, menyampaikan pada ketua DPC kota pagar alam,  agar seluruh pengurus dan anggota DPC AKPERSI kota pagar alam  dapat menjalankan tugas dengan baik serta dapat menjadi wadah atau naungan para jurnalis yang profesional.


    “Saya berharap semua pengurus maupun anggota dapat menjalankan amanah ini dengan baik,” tegasnya.


    (Hendra,.SE)

    Komentar

    Tampilkan