Lubuk Linggau - Sepertinya penggiat control sosial di wilayah Kota Lubuk Linggau mengenai penting nya dunia pendidikan bersih dan berkwalitas sekolah negeri baik mulai tingkatan SD, SMP, SLTA dan SMK tidak luput dari laporan yang disampaikan oleh beberapa LSM yang menilai adanya potensi dugaan penyalahgunaan dana BOS oleh oknum yang dinilai menguntungkan dan memperkaya diri secara pribadi.
Mendapat sorotan dan tanggapan serius dari Aktivis Bumi Silampari, meminta Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau segera usut laporan yang disampaikan oleh penggiat control sosial.
Ferry Isrop Aktivis Bumi Silampari saat diminta tanggapan dan prespektif nya oleh awak media 27 Januari 2025 mengenai banyaknya laporan yang telah di sampaikan di media sosial mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menjelaskan.
"Saya mengapresiasi kepada rekan rekan LSM yang telah melakukan control sosial dengan perfesional dalam upaya untuk penegakkan Supremasi hukum sesuai harapan." ujar
Organisasi kemasyarakatan seperti LSM kini diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.lebih lanjut Ferry Isrop menjelaskan
"Dalam pengaduan yang telah disampaikan kami juga meminta Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, untuk melakukan penelusuran dari laporan yang telah disampaikan oleh rekan rekan LSM agar kedepannya pendidikan yang ada di wilayah Kota Lubuk Linggau sesuai dengan harapan masyarakat, pendidikan bersih jujur adil dan berkwalitas.
Kemudian ia juga meminta kepada Kejaksaan negeri untuk menyelidiki dan mengusut terkait kekayaan yang dimiliki oleh sang oknum selama memegang jabatan.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang yang mengatur pencucian uang di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, diatur mengenai, Definisi harta kekayaan, yaitu semua benda yang bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.
( Guntur )