Berau – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kampung Pilanjau, BM, kembali menjadi sorotan publik.
Hingga saat ini, status hukum kasus tersebut masih belum jelas, meskipun kasus ini sudah mencuat beberapa tahun lalu.
Senin, 13 Januari 2025, Ketua LSM Lingkungan Hidup Indonesia (L2HI) Berau, Andi Anto Ali Agus, bersama sejumlah awak media mendatangi Polres Berau, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat.
Opini publik menyebut kasus tersebut terhenti karena tidak ada kejelasan proses hukumnya.
Dalam penjelasannya, seorang anggota Unit Tipikor Polres Berau yang mewakili Kanit menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
“Sampai saat ini, perkara belum masuk tahap P21 karena alat bukti yang ada belum cukup. Namun, yang jelas, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara BM masih berproses,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua L2HI Berau, Andi Anto, berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan demi menjawab keresahan masyarakat.
“Kami menginginkan agar kasus ini terang benderang karena sudah cukup lama berproses," ujarnya
Saat konferensi pers Polres Berau pada Senin, 26 Desember 2022 lalu, sambung dia, BM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan aset kampung, yang menyebabkan kerugian hingga Rp776.860.000.
"Saya berharap Unit Tipikor Polres Berau dapat memproses kasus ini dengan serius agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat,” tegas Andi Anto.
*Di sisi lain, BM yang diketahui mengajukan penangguhan penahanan kepada Unit Tipikor, justru dilaporkan kerap menimbulkan keresahan di Kampung Pilanjau.*
BM beberapa kali mendatangi masyarakat dan bahkan memimpin aksi demonstrasi terhadap pemerintah kampung setempat.
Tindakan ini dinilai semakin memperkeruh suasana di tengah masyarakat yang sudah menantikan kejelasan hukum terkait kasus tersebut.
Dengan perkembangan terkini, masyarakat berharap ada kejelasan hukum terkait kasus ini demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
(DAENG)