-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Hakim: Harusnya Kalaksa Rohil Juga Jadi Tersangka

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, January 14, 2025, 17:17 WIB Last Updated 2025-01-14T10:17:58Z

    PEKANBARU - Majelis hakim yang menangani perkara korupsi Bimtek BPBD ROkan Hilir tahun anggaran 2022, dengan terdakwa Edo Rendra, PPTK dan Syamsinar, Bendahara, menilai, Kalaksa BPBD Rohil, Hari Dharma seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan dua terdakwa yang saat ini diadili.


    Penilaian ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Jhonson SH, usai mendengarkan keterangan Hari Dharma dan tiga saksi lainnya, pada persidangan yang digelar Senin 13 Januari 2023.


    Sesuai jadwal, pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi untuk didengar keterangannya, pada persidangan yang digelar mulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.15 WIB. Keempatnya yakni, Hari dharma, Delly, Siti khadijah dan Juli Destino.


    Dalam persidangan, Suroto SH dan Jhoni Saputra SH, Pengacara Terdakwa Edo Rendra, mencecar sakssi Hari Dharma, yang merupakan Kepala Pelaksana BPBD Rokan Hilir, sekaligus Pengguna Anggaran kegiatan Bimtek tersebut. Dalam keterangannya, Hari Dharma mengaku mengetahui Bimtek yang dilakukan BPBD Rokan Hilir ditahun 2023 tersebut adalah Bimtek tahun anggaran 2022 dan secara prosedur hal tersebut tidak boleh dilakukan.


    Hari Dharma juga mengakui telah menandatangani dan menyelesaikan surat pertanggungjawaban ( SPJ ) kegiatan Bimtek tersebut pada bulan Desember 2022, padahal Bimtek nya sendiri baru dilakukan pada Februari 2023. Hari Dharma juga mengakui SPJ yang dibuatnya tidak sesuai prosedur, karena seharusnya SPJ dibuat setelah kegiatan Bimtek dilakukan. Hari Dharma juga mengakui hanya menerbitkan surat tugas kepada 29 orang pegawai dan honorer BPBD Rokan Hilir untuk mengikuti Bimtek di Medan.


    Tetapi Hari Dharma menandatangani berita acara serah terima uang saku Bimtek kepada 50 orang peserta Bimtek, yang seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan, karena jumlah orang penerima uang saku tidak sesuai dengan jumlah orang yang mengikuti Bimtek. Hari Dharma juga mengetahui bahwa SPJ – SPJ yang ditandatanganinya tidak sesuai dengan fakta alias fiktif.


    Berdasarkan keterangan Hari Dharma di dalam persidangan ini,  di akhir pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan seharusnya Hari Dharma juga jadi tersangka dalam perkara ini. "Seharusnya bapak juga jadi tersangka dalam perkara ini," ujar hakim


    Selesai pemeriksaan terhadap Hari Dharma, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi – saksi lainya sampai akhirnya sidang berakhir pada pukul 20.15 Wib.


    Suroto SH dan Jhoni Saputra SH, Pengacara Terdakwa Edo Rendra selesai persidangan menyampaikan, bahwa dari pemeriksaan di persidangan sudah sangat jelas tentang dugaan keterlibatan Hari Dharma dalam perkara korupsi ini. "Karena itu kami meminta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk segera memproses dan menetapkan Hari Dharma sebagai tersangka, kalau Hari Dharma tidak diproses dan tidak ditetapkan sebagai Tersangka, hal tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum perkara korupsi dan yang bersangkutan berkemungkinan besar akan mengulangi perbuatanya," ujar Suroto.***putra.

    Komentar

    Tampilkan