-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Guru SDN 078481 Uluna'ai Hiligo'o Laowo Hilimbaruzo di Periksa Tim Inspektorat, BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias

    Metronewstv.co.id
    Friday, January 17, 2025, 07:56 WIB Last Updated 2025-01-17T00:56:44Z

    Kabupaten Nias - Pemerintah Kabupaten Nias memberikan tanggapan atas beredarnya Rekaman Video yang telah viral di Media Sosial terkait Kondisi Sekolah Dasar (SDN) 078481 Uluna'ai Hiligo'o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo dan juga pemberitaan di beberapa Media Online terkait Ketidakhadiran Guru di sekolah tersebut selama kurang lebih 1(satu) bulan, Rabu (15/1/2025).


    Berdasarkan hal tersebut di atas, Bupati Nias Ya'atulo Gulo, S.E.,S.H., M.Si melalui Kepala Dinas Pendidikan memerintahkan untuk membentuk Tim Pemeriksa dan segera melaksanakan proses BAP. Adapun  Tim Pemeriksa terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias, dan BKPSDM Kabupaten Nias.


    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si menyatakan bahwa sebagaimana petunjuk Bupati Nias kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias agar memeriksa seluruh guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078441 Uluna'ai Hiligo'o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo, telah ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias, dan BKPSDM Kabupaten Nias.


    Disampaikannya, mulai hari ini Rabu 15 Januari 2025 Tim Pemeriksa telah memanggil guru-guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna'ai Hiligo'o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo sebanyak 5 (lima) orang dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.


    Selanjutnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa ada lima Tenaga Pendidik dengan status ASN yang bertugas di sekolah tersebut. Kelima orang ASN ini, terdiri dari tiga orang Guru PNS dan dua orang guru P3K. 


    Ditegaskannya bahwa apabila dari hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


    (niaskab.go.id/pidar)

    Komentar

    Tampilkan