PADANG PARIAMAN - Musyawarah warga tingkat Korong Barang-Barangan Kenagarian Malai V Suku Timur Kecamatan Batang Gasan. Kabupaten Padang Pariaman. yang di inisiasi oleh "Buyung Intan" selaku Walinagari Malai V Suku Timur gagal menghasilkan kesepakatan dan tidak menemukan solusi yang terbaik untuk masyarakatnya.
Musyawarah tingkat Korong yang hanya dihadiri oleh sekitaran 35 orang warga dari total jumlah sekitar 300 orang penduduk dengan jumlah sekitar 127 KK berdasarkan DPT Pemilu 2024, dan tanpa dihadiri oleh pejabat Pemerintah seperti Camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan para pejabat pemangku wilayah terkait lainya, meskipun sebelumnya undangan sudah disebar dan disampaikan pada masing-masing pejabat tersebut.
Rapat yang berlangsung selepas Sholat Jum'at pada 17/Januari/2025 di masjid Raya Korong Barang-Barangan yang di pimpin langsung oleh Walinagari "Buyung Intan" selaku Walinagari Malai V Suku Timur di nilai dari peserta rapat yang hadir tidak demokratis, tidak fair dan tidak transparan.
Tanpa mendengar saran dan pendapat dari peserta rapat yang hadir Walinagari langsung membentuk anggota Tim sebanyak 6 orang untuk mewakili kelompok/kaum/pemuka masyarakat atau yang di tua kan dalam daerah tertentu yaitu :
Zaidul Piliang,Syahrial Piliang,Munir Piliang,Putra Chaniago,Cili Piliang,Alyusri Tanjung,
Merujuk dari ke enam orang nama- nama dari Tim tersebut sangat jelas tidak fair dan tidak demokratis, mengingat jumlah tim mediasinya genap, mestinya jumlah tim mediasinya ganjil, sedangkan satu orang dari enam nama Tim mediasi tersebut berasal dari Suku Tanjung, sedangkan lima orang lagi dari tim mediasi yang berasal dari Suku Piliang untuk mewakili urang tuo kelompok/kaum masing-masing guna merekomendasikan Budiharto selaku Walikorong Barang-Barangan Malai V Suku Timur meminta untuk di non aktifkan dari jabatannya, dan satu dari tim mediasi mewakili urang tuo/ kelompok/kaum suku Tanjung tidak setuju dan menolak menonaktifkan Walikorong Budiharto.
Sementara peserta rapat yang hadir terdiri dari para Sesepuh, Tokoh masyarakat, Ninik mamak, Tetua adat dan Tokoh-tokoh Agama yang hadir tidak dimintai saran atau pendapat dari mereka oleh Walinagari "Buyung Intan" selaku pimpinan rapat, hal ini sangat di sayangkan sekali oleh para peserta rapat yang hadir, bahkan rapat musyawarah korong terkesan dengan buru-buru, rapat belum resmi ditutup, peserta rapat terutama dari Tim Mediasi dari Suku/kaum Piliang langsung meninggalkan tempat rapat, seperti tidak faham bagaimana layaknya etika dan tatacara sopan santun rapat dan bermusyawarah tersebut.
Dari salah seorang peserta rapat mengatakan buat apa kami di undang menghadiri rapat ini atau untuk bermusyawarah guna menyelesaikan permasalah sekarang ini kalau kami yang di tua kan dalam kampung ini tidak dimintai saran dan pendapat kami, komentar dari seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, sia-sia saja kami untuk hadir menyebabkan waktu kami terbuang dengan percuma,"dengan nada geram
Kalo kita mengacu pada peraturan dan perundang-undangan Kementerian Desa dalam pemberhentian perangkat Nagari adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. Permendagri ini merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. selain Permendagri, pemberhentian perangkat Nagari juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Nagari/Desa dalam pemberhentian perangkat Nagari/Desa :
Kepala Desa berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Nagari.
sebelum memutuskan pemberhentian, Kepala Desa/Walinagari harus berkonsultasi dengan Camat terlebih dahulu.
Konsultasi yang dilakukan secara tertulis dan disertai dokumen pendukung.
jika Kepala Desa tidak berkonsultasi dengan Camat, Camat juga berwenang membatalkan keputusan pemberhentian.
Perangkat Nagari yang diberhentikan sementara bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti ditetapkan sebagai tersangka terbukti tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.
Dalam pemberhentian perangkat Nagari, Walinagari harus memberikan Surat Peringatan (SP1) dan Surat Peringatan (SP2) serta harus mendapatkan rekomendasi dari camat.
Jika Walinagari memberhentikan perangkat Nagari secara sepihak, perangkat Nagari bisa mengajukan banding ke PTUN.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh awak media ini melalui via WhatsApp kepada perangkat yang terancam akan di non aktifkan oleh Walinagari yang bersangkutan mengatakan bahwa saya memang akan di berhentikan sebagai Walikorong, dengan alasan yang tidak ada penjelasan sama sekali Alias tidak ada bukti fisik dan dokumentasi seperti apa yang sudah di tuduhkan atau di sangkakan kepada saya selaku Walikorong.
Dan saya selaku Walikorong yang di katakan bersalah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terancam di pecat merasa telah di rugikan karena setiap adanya pembahasan dan musyawarah tentang persoalan yang disangkakan kepada saya, saya tidak di ikut sertakan dalam agenda rapat tersebut,
Dan malahan saya di suruh oleh pimpinan saya untuk membuat surat pengunduran diri sebagai Walikorong agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, disini saya menjadi tanda tanya ada apa dengan semua ini,"jelasnya
Selanjutnya Budiharto selaku Walikorong Barang-barang yang terancam juga menambahkan bahwa pada Senin tanggal 20/Januari/2025 besok saya akan di panggil lagi oleh pimpinan saya, sampai saat ini saya belum tau apa tujuan dari pimpinan saya untuk memanggil saya kembali.
Terus terang saya selaku Walikorong Barang-barang yang di cemarkan nama baik dan menjatuhkan harga diri serta harkat dan martabat saya ini, saya akan membuat surat laporan kepada pihak instansi yang berwajib "kepolisian" karena saya sudah merasa terancam dan telah dirugikan secara mental dan siapa dalangnya dari semua ini," ucapnya
Jamal