-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Gabungan Aktivis Bersama Media Kembali Pertanyakan Kinerja Beberapa Dinas Terkait Yang Terkesan Lambat Dalam Bekerja Dan Berharap DPRD Empat Lawang Mencabut Izin Klinik Syafa Medika Yang Masih Beroperasi

    Thursday, January 16, 2025, 09:27 WIB Last Updated 2025-01-16T02:27:39Z

    Empat Lawang,- Gabungan aktivis Bersama Media Kembali Pertanyakan kinerja Dinas terkait yang terkesan lambat dalam bekerja berharap kepada DPRD Empat Lawang mencabut Izin Klinik Syafa Medika Yang Masih Beroperasi. Kamis (16/01/25).


    Beberapa waktu lalu dugaan fitnah pemerasan dan pencemaran nama baik. Tuduhan ini mencuat setelah Feri melaporkan Klinik Syafa Medika yang di kelola dr Rahmat klinik Rawat Inap ke Polres Empat Lawang Tahun 2023 lalu atas dugaan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang merupakan syarat wajib operasional klinik.


    Dijelaskan Feri saat klarifikasi IPAL bahwa laporan terhadap Klinik Syafa Medika dibuat untuk memastikan klinik tersebut mematuhi aturan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mewajibkan fasilitas kesehatan memiliki IPAL untuk mengelola limbah medis dan mencegah pencemaran lingkungan.


    “Laporan ini adalah langkah kami untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Tidak ada maksud pribadi, apalagi pemerasan. Semua pihak, termasuk fasilitas kesehatan, harus tunduk pada aturan hukum,” tegas Feri.


    Lanjutnya Feri". Ketidakpatuhan terhadap aturan ini melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.


    Ada pun Video yang saya simpan sebagai bukti menunjukkan ada pelanggaran serius dr. Rahmat dan oknum saat terjadinya transaksi dan hal itu" Saya siap membawanya ke hadapan hukum jika diperlukan,” Jelasnya.


    Ditegaskan feri Sanksi Hukum bagi Pelanggaran bahwa dirinya bertindak sesuai hukum dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa pihak Dinas Instansi terkait yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan sanksi pidana, antara lain:


    1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk pelanggaran terkait IPAL.


    2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagi pemberi dan penerima suap.


    3. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah.


    Perlu di ketahui syarat klinik rawat inap biar tau :

    Persyaratan Pendirian Klinik


    Berikut syarat yang diperlukan dalam mendirikan klinik kesehatan:


    1. Lokasi klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


    2. Bangunan klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.


    3. Prasarana dan Prasarana klinik harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik, yang meliputi:


    instalasi sanitasi;


    instalasi listrik;


    pencegahan dan penanggulangan kebakaran;


    ambulans, khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan


    sistem gas medis;


    sistem tata udara;


    sistem pencahayaan;


    prasarana lainnya sesuai kebutuhan.


    4. Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga medis yang dimaksud adalah sebagai berikut:


    Ketenagaan klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan sesuai dengan kebutuhan.


    Ketenagaan klinik rawat inap terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non-kesehatan sesuai dengan kebutuhan.


    5. Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.


    6. Kefarmasian: klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi sementara klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.


    7. Laboratorium: klinik rawat inap wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik, sementara klinik rawat jalan tidak wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.


    Perizinan Klinik 


    Setelah klinik didirikan, tentunya harus memiliki perizinan yang sah dari pemerintah daerah setempat. Setiap penyelenggara klinik dapat memenuhi dua perizinan yakni izin mendirikan dan izin operasional yang keduanya diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat. Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Simak informasi berikut. 


    Syarat izin mendirikan 


    Identitas lengkap pemohon.


    Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha.


    Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.


    Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap.


    Profil klinik (pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, & pelayanan yang diberikan).


    Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.


    Syarat izin operasional


    Harus memenuhi persyaratan teknis  meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium.


    Harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.


    Setelah mengajukan permohonan izin, Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional


    Berapa maksimal jumlah tempat tidur di klinik yang memiliki rawat inap?


    Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tempat tidur pasien pada Klinik rawat inap paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah


    : Klinik dan RS Wajib Miliki Dokumen UKL-UPL


    UKL-UPL

    - Hingga saat ini, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL)  salah satu dokumen lingkungan hidup yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH )  mengimbau klinik-klinik, rumah sakit (RS) maupun kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk melengkapi dokumen UKL-UPL.


    "Setiap klinik dan RS maupun kegiatan-kegiatan yang berdampak bagi lingkungan wajib memiliki dokumen kajian  UKL-UPL. Bukan hanya klinik dan rumah sakit saja, tapi semua jenis yang berpotensi menghasilkan limbah baik usaha kecil setara dengan warung makan, restoran, klinik kesehatan, hotel hingga industri besar seperti pabrik kelapa sawit dan pabrik kayu wajib memiliki UKL-UPL," 


    "Tanpa disadari, jumlah dan komposisi limbah yang dihasilkan akan bertambah banyak pula seiring dengan semakin banyak pengunjung dan ragam pelayanan kesehatan. Untuk itu,  pemilik klinik maupun RS wajib memiliki dokumen UKL-UPL," paparnya.


    , ada tiga tingkatan yang wajib memiliki izin lingkungan hidup yang terdiri dari kategori usaha kecil harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)


    “Saya tegaskan sekali lagi, laporan ini murni untuk menegakkan aturan. Tuduhan pemerasan atau fitnah terhadap saya adalah bentuk pembelokan fakta yang tidak dapat saya terima,” tutup Feri.


    Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan Feri menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran terungkap. Ia berharap masalah ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga integritas dan mematuhi peraturan yang berlaku.


    Tim/Azwan


    Komentar

    Tampilkan