Empat Lawang- Penjabat (PJ) Bupati Empat Lawang resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga pemerintah terkait dugaan pemindahan atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa prosedur yang jelas. Laporan tersebut diajukan oleh salah seorang ASN, Eddy Linarta, bersama kuasa hukumnya, Rustam Effendi, SH, pada Selasa (7/1/2025).
“Saya telah melaporkan Pj Bupati Empat Lawang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian PANRB atas tindakan pemindahan atau mutasi yang tidak sesuai aturan,” tegas Eddy. Laporan tersebut juga diteruskan kepada Komisi II DPR RI dan Presiden RI.
Eddy Linarta menjelaskan bahwa dirinya, istrinya, dan puluhan ASN lainnya menjadi korban mutasi yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan hukum. Setelah dimutasi ke unit kerja kecamatan, data pegawai dan sistem penggajiannya masih tercatat di dinas sebelumnya, yaitu Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Rustam Effendi, SH, selaku kuasa hukum Eddy, menyebut tindakan tersebut tergolong sebagai Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad). “Apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Empat Lawang patut diduga melanggar aturan mutasi ASN dan prinsip netralitas,” ujar Rustam.
Rustam membeberkan sejumlah pelanggaran yang telah dilaporkan, yaitu:
1. Melanggar Pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, yang melarang Pj Bupati melakukan mutasi ASN kecuali atas persetujuan tertulis dari Mendagri.
2. Melanggar Pasal 2 ayat (6) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya prinsip larangan konflik kepentingan dalam mutasi ASN.
3. Melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur netralitas ASN dari pengaruh dan intervensi politik.
4. Mengabaikan sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, karena mutasi dilakukan tanpa mematuhi prosedur yang berlaku.
Rustam juga menyoroti dampak buruk dari kebijakan mutasi tersebut, yang dinilai merugikan ASN secara materiil dan psikologis.
“Mutasi ini memisahkan pasangan ASN suami-istri ke lokasi yang jauh, memisahkan pegawai dari anak-anak mereka, dan mengganggu stabilitas keluarga. Kondisi ini menyebabkan hambatan serius dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN,” ungkap Rustam.
Selain melaporkan ke Kemendagri, Ombudsman, dan BKN, Eddy dan tim hukumnya juga berencana membawa kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menilai tindakan mutasi semena-mena ini telah melanggar hak dasar ASN untuk bekerja dalam lingkungan yang adil dan sesuai aturan.
“Laporan ke Komnas HAM akan segera kami masukkan. Tindakan seperti ini tidak boleh terulang karena dampaknya sangat merugikan ASN,” tegas Rustam.
Dengan adanya laporan ini, publik menantikan tindak lanjut dari instansi terkait untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan kebijakan mutasi ASN berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Metri)