MUSI RAWAS - Satu dari empat terduga komplotan spesialis curanmor yang selama ini, sepak terjangnya meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), berhasil diringkus, Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Terawas.
Tersangka ditangkap personel di Jalan Poros tepatnya di Desa Suka Mulya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (17/1/2025).
Diketahui identitas tersangka, Imam S Arifin (27), warga Desa Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura. Kemudian, ketiga rekan tersangka, yang berhasil kabur saat dilakukan penangkan yakni bernisial, RH, DD dan HI, masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Musi Rawas.
Tersangka ditangkap diduga melakukan pencurian sepeda motor milik, UT, di Kebun Sawit, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.45 WIB, Jumat (17/1/2025).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).
"Satu spesialis curanmor, dengan empat laporan polisi berhasil kami ringkus, sedangkan ketiga rekannya, masih dilakukan pengejaran, karena berhasil melarikan diri saat akan ditangkap," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka, Imam, bermula personel mendapatkan informasi adanya empat orang pelaku yang diduga baru melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Megang Sakti dan akan melintasi Kecamatan Sumber Harta.
Lalu, personel Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Musi Rawas, langsung melakukan patroli di Kecamatan Sumber Harta. Ketika, saat melintasi Jalan Poros tepatnya di Desa Suka Mulya, Kecamatan Sumber Harta, personel melihat empat orang yang mencurigakan menggunakan tiga sepeda motor Honda Revo.
Kemudian, personel langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku tersebut, dan hasilnya berhasil menangkap satu orang pelaku yakni, Imam sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, ditubuh pelaku, Imam saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan 4 butir amunisi aktif dan sebilah sajam jenis pisau dengan sarung warna hitam.
Kemudian, setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Revo di Kecamatan Megang Sakti, selain itu, tersangka juga mengakui melakukan curanmor di Kecamatan Tugumulyo.
"Setelah berhasil ditangkap, termasuk tersangka langsung digelandang ke Polsek Terawas, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, setelah dilakukan introgasi dan pendalaman, tersangka, saat menjalankan aksinya dibantu oleh ketiga rekannya, RH, DD dan HI. Dimana, aksi tersangka dikuatkan dengan BB diantaranya, satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, satu pucuk senpira laras pendek jenis rakitan, tiga butir amunisi kaliber 9 mm, satu butir Amunisi Kaliber 5,56 mm, sebilah sajam jenis pisau dengan sarung berwarna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam.
Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP MH, membagi 2 Tim Opsnal, Tim 1 bertugas menyerahkan tersangka dan BB ke Polres Musi Rawas, dan Tim 2 untuk melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku, RH, DD dan HI, yang kabur menuju arah di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.
Dari hasil pengejaran ditemukan satu unit sepeda motor merek Honda Revo tanpa plat yang ditinggalkan oleh pelaku, kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dicuri pada, April 2024 (milik korban Yakub), berdasarkan dengan nomor rangka MH1JBK315NK415559 Nomor mesin JBK1E-1413833.
Kemudian, kendaraan yang pelaku curi di Kebun Sawit, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, masih dibawa kabur oleh pelaku, personel terus melakukan penyisiran keberadaan pelaku yang masuk
(TIM)