Lubuk Linggau - Tentunya pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau dalam upaya pembangunan untuk masyarakat sudah melalui proses dan mekanisme yang matang sebelum di terapkan.
Mengenai pro dan kontra dikalangan masyarakat hal ini sudah biasa, karena kita menganut prinsip-prinsip dasar yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyatrakyat. Melalui penyampaian aspirasi dengan kebutuhan dengan disertai pakta lapangan secara objektif.
Ferry Isrop merupakan Aktivis Bumi Silampari saat diminta tanggapan dan prespektif senin 20 Januari 2025 mengenai Pro dan Kontra mengenai tugas dan wewenangnya Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau mengungkapkan. Bahwa sepanjang perjalanan tugas dari Dinas PUPR untuk memberikan karya-karya terbaik sudah dilaksanakan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan warga.
"Sepanjang perjalanan Dinas PUPR Kota Lubuk kepimpinan Kepala Dinas Achmad Asri, S.T,.M.Si. sudah sesuai dengan acuan menyerap aspirasi masyarakat."
Ini menunjukkan bahwa kepedulian warga akan kecintaan atas kepedulian dalam kemajuan pembangunan dimana sudah diatur Hak mengemukakan pendapat adalah hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,kemudian berekspresi adalah hak untuk berbicara, didengar, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik, seni, dan sosial.
Menurut Ferry Isrop. " Hal ini tentunya dikalangan masyarakat luas ada beberapa penilaian, menurut dari hati mereka yang dirasakan, jika ada warga atau penggiat control sosial memberikan keritik dan saran hendaklah DPUPR bijak dalam menerima aspirasi penyampaian." ujar
( Guntur )