Permasalahan ini disebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. LPM Kelurahan Gerem menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu karena tempat usaha yang mereka gunakan selama bertahun-tahun didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Diduga ada oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah atau lahan yang digunakan untuk tempat usaha, padahal tanah tersebut jelas milik negara," ujar Muttaqin.
Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini, jika benar terjadi, merupakan pelanggaran hukum.
"LPM menerima aduan dari masyarakat atas nama DR, YK, dan KA. Mereka mengaku tempat usaha mereka didatangi oleh oknum 'D' yang meminta uang sewa," tambahnya.
Muttaqin menjelaskan bahwa tanah yang dimiliki oleh inisial "D" sebenarnya berada di bagian atas, bukan di bagian bawah. Adapun lahan di sepanjang jalan utama Gerbang Tol Merak itu merupakan tanah negara, bukan milik pribadi.
Salah satu warga, DR, yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut untuk usaha bengkel, menyampaikan bahwa status tanah yang ia gunakan sudah sangat jelas.
"Di lokasi ini sudah ada papan nama yang menyatakan bahwa tanah ini milik negara, bukan milik pribadi. Usaha kami pun sudah mendapat izin dari pihak DPUPR Provinsi Banten. Kami menjalankan usaha bengkel untuk memberdayakan masyarakat setempat, dan ini usaha yang halal. Jadi, tidak benar jika tanah ini diklaim sebagai milik pribadi," ujar DR.
Ia menambahkan bahwa para pelaku usaha yang menggunakan lahan tersebut memahami jika suatu saat harus ditertibkan oleh pemerintah.
"Kami tidak masalah jika nantinya digusur, karena kami tahu ini tanah negara, bukan milik pribadi. Tetapi jika ada yang mengklaim tanah ini dan meminta uang sewa, itu jelas melanggar hukum," tegasnya.
LPM Kelurahan Gerem berkomitmen membawa kasus ini ke pihak yang berwenang.
(Vie)
"Jika benar ada tindakan pelanggaran seperti ini, kami akan melaporkannya kepada instansi terkait, termasuk Kementerian PUPR, agar status tanah negara ini tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu," pungkas Muttaqin.