-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Diduga Adanya Keberpihakan Meloloskan Pelanggaraan UU Admistrasi Pilkada Taput, Tim Hukum Paslon 01 Adukan KPU Taput Ke DKPP RI

    Thursday, January 23, 2025, 19:40 WIB Last Updated 2025-01-23T12:49:18Z

    SUMUT - Rudi Zainal Sihombing Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Nomor 1 Satika Simamora, SE.,MM  Sarlandy Hutabarat, SH,adukan KPU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilihan (DKPP RI) perihal Administrasi Cawabup Deni Parlindungan Lumbantoruan.


    Rudi Zainal Sihombing mengatakan laporan tersebut pengaduan atau pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu telah diterima DKPP RI pada, Senin (20/2/2025).


    Para teradu atau terlapor yaitu Suwardy Pasaribu jabatan sebagai ketua KPU Tapanuli Utara, Ady Putra jabatan anggota KPU Tapanuli Utara, Canra Panggabean jabatan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara,  Evi Revina Marpaung jabatan anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan Symtoy S jabatan anggota KPU Tapanuli Utara.


    Peristiwa yang diadukan dan atau dilaporkan waktu Kejadian 28 Agustus 2024, tempat kejadian Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara.


    Perbuatan Yang dilakukan melanggar Ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tentang Syarat administratif penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati persyaratan Calon.


    Adapun poin-poin sebagai berikut : ”Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang”

    Point 12:


    KTP-el dengan NIK

    Selanjutnya dalam Huruf B Dokumen Khusus Kondisi Tertentu point 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) berbunyi :


    Point 1 : “Dalam hal terdapat perbedaan nama antara dokumen dan KTP-el calon”

    Point 2 : ”Dalam hal terdapat perubahan nama calon” (Keputusan Pengadilan mengenai perubahan nama),

    Point 3 :”Dalam hal terdapat perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el” (Surat keterangan dari sekolah atau surat pernyataan calon pernyataan calon); 


    Pasal yang dilanggar : Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a,c dan d  Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelengara Pemilihan Umum yang berbunyi :

    Pasal 10

    Bertindak Netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu dan media massa tertentu;


    Pasal 11 “Dalam melaksanakan Asas Kepastian Hukum penyelenggara pemilu berkewajiban :

    Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan;



    Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan;


    Menjamin Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil;


    Sebagai saksi yaitu DM, Sultan Sihombing, Rizon Frengky Manullang.


    Rudi Zainal Sihombing menerangkan, bahwa dalam hal kedudukan kami sebagai Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Nomor 1 Satika Simamora, SE.,MM / Sarlandy Hutabarat, SH,


    "Kami menemukan beberapa Pelanggaran-Pelanggaran yang menurut hemat kami perlu kami laporkan karena elah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dengan harapan agar tercipta Pemilihan Kepala Daerah yang aman, jujur, bersih dan adil," tegas Rudi Sihombing. Selasa (21/1/2025).


    Rudi menyebut, maka untuk itu pada tanggal 18 November 2024 kami telah membuat Laporan di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara yaitu sebagai berikut:


    Laporan Nomor: 022/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 atas dugaan adanya Keberpihakan dari KPU Tapanuli Utara terhadap salah satu Pasangan Calon (Fotocopy Laporan terlampir);


    Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima Berkas Pendaftaran dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) pada tanggal 28 Agustus 2024, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Putusan KPU nomor 1225 Tahun 2024.


    Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara telah meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2  tanpa secara tegas mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024.


    Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tentang Syarat administratif penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dimuat dalam Tabel 3.3 Dokumen Persyaratan Calon pada point 8 dan point 12  berbunyi: Point 2 :”Dalam hal terdapat perubahan nama calon” (Keputusan Pengadilan mengenai perubahan nama), yang dimana hal ini adalah aturan yang bersifat mutatis mutandis dengan Undang-undang Nomor : 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan” sebagaimana disebut didalam Pasal 52 Undang-undang Administrasi Kependudukan mengatur “bahwa Pencatatan Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tempat Pemohon Tinggal, Bahwa Komisi Pemilihan Umum tetap meloloskan Syarat Administratif Pasangan Calon Nomor Urut 2 yakni Pasangan Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan yang jelas jelas memiliki Perbedaan identitas antara Ijazah SMU dan KTP-el yakni :


    Bahwa dalam Ijazah SMU  nama wakil Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah Deni Parlindungan yang lahir pada 14 Januari tahun 1978, sedangkan dalam KTP-el bernama Deni Parlindungan Lumbantoruan yang lahir pada 14 Januari Tahun 1979;


    Sehingga oleh karenanya apabila Komisi Pemilihan Umum hanya mengacu pada Tabel 3.3 Point 12 angka 3 hal tersebut merupakan dugaan keberpihakan dan bertentangan dengan pasal 10 huruf a, pasal 11 huruf a,c dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelengara Pemilihan Umum yang berbunyi :

    Pasal 10

    Bertindak Netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu dan media massa tertentu;


    Pasal 11


    “Dalam melaksanakan Asas Kepastian Hukum penyelenggara pemilu berkewajiban :

    Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan;


    Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan;


    Menjamin Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil;


    Bahwa hal sebagaimana diuraikan diatas sudah juga dilaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 037/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 Tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara sakitan dengan Persyaratan Pencalonan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 an, Deni Parlindungan Lumbantoruan, akan tetapi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara menghentikan Pemeriksaan atas Perkara tersebut karena tidak Ditemukan Pelanggaran Adiministrasi dalam Laporan tersebut.


    "Sehubungan dengan kejadian tersebut kiranya DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu," tegas Zainal.


    Lanjut Zainal, dokumen pencalonan calon wakil bupati K lagi kabupaten Tapanuli Utara Nomor Urut 2 an. Deni Parlindungan Lumbantoruan :


    Ijasah SD an. Deni Parlindungan Lumbantoruan Lahir pada Tanggal 14 Januari 1978 (Berbeda dengan Nama pada Ijasah SMU);


    Ijasah SMP an. Deni Parlindungan Lumbantoruan Lahir pada Tanggal 14 Januari 1978 (Berbeda dengan Nama pada Ijasah SMU);


    Ijasah SMA an. Deni Parlindungan, Lahir pada tanggal 14 Januari 1978;


    Fotocopi KTP el an. Deni Parlindungan Lumbantoruan, Lahir pada Tanggal 14 Januari 1979;


    Surat Keterangan Kesalahan Penulisan STTB Nomor : 421.2/172/SMP N 2/VIII/2024 Tertanggal 26 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Siborongborong dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara yang menerangkan bahwa Deni Parlindungan Lumbatoruan Lahir tanggal 14 Januari 1978 dengan Deni Parlindungan lahir pada tanggal 14 Januari 1979 adalah orang yang sama;


    Surat Permohonan Penjelasan yang ditujukan ke Kepala Sekolah SMP N 2 Siborongborong terkait dengan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan STTB Nomor : 421.2/172/SMP N 2/VIII/2024 Tertanggal 26 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Siborongborong, namun tidak ditanggapi oleh Kepala Sekolah SMP N 2 Siborongborong;


    Surat Permohonan Penjelasan yang ditujukan ke Kepala Sekolah SD N 173272 Siborongborong yang pada pokoknya mempertanyakan apakah pernah menerima Surat Permohonan tentang Perbaikan nama dan Tahun Lahir dari Sdr. Deni Parlindungan dan/atau Deni Parlindungan Lumbantoruan, namun tidak direspon oleh Kepala Sekola SD N 173272 Siborongborong.


    Surat Keterangan Nomor : 400/629/SK/12.02.09.1001/VIII/2024 Tertanggal 26 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Lurah Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan SIborongborong Kab. Tapanuli Utara yang pada pokoknya menerangkan bahwa Deni Parlindungan Lumbantoruan Lahir tanggal 14 Januari 1978 dengan Deni Parlindungan lahir pada tanggal 14 Januari 1979 adalah orang yang sama;


    Surat permohonan penjelasan ke Lurah Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara yang pada pokoknya mempertanyakan terkait kewenangan Lurah Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara dalam pengesahan perbedaan nama yang bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;


    Surat Jawaban Lurah Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Kab. Tapanuli Utara atas Surat Tim Kuasa Hukum Pemohon Nomor : 400/52/12.02.09.1001/X/2024  tentang Penjelasan, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila Surat Nomor : 400/629/SK/12.02.09.1001/VIII/2024 Tertanggal 26 Agustus 2024 terbukti secara sah dan meyakinkan bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku, maka dengan sendirinya Surat dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Surat Tertanggal 15 Oktober 2024 Tentang Penegasan atas Penjelasan atas Surat Lurah Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Kab. Tapanuli Utara Nomor : 400/52/12.02.09.1001/X/2024 tertanggal 14 oktober 2024;


    Dokumen Permohonan Penetapan Perbaikan Nama dan Tahun Lahir Tertanggal 30 Agustus 2024 yang sempat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung oleh Advokat Salamat Hasudungan Sianturi, SH dari Kantor Hukum Salamat Sianturi & Partners selaku Kuasa Hukum dari Deni Parlindungan Lumbantoruan, namun dicabut Kembali sebelum dilaksanakan persidangan;


    Tangkapan Layar SIPP Pengadilan Negeri Tarutung Tertanggal 30 November 2024 Tentang Status Permohonan Penetapan Perbaikan Nama dan Tahun Lahir an. Pemohon Deni Parlindungan Lumbantoruan dengan Permohonan Nomor : 35/PdtP/2024/PN Trt yang dinyatakan gugur sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 12 September 2024;


    Surat Pernyataan an. Deni Parlindungan Lumbantoruan yang menyatakan bahwa Deni Parlindungan Lumbantoruan Lahir tanggal 14 Januari 1978 dengan Deni Parlindungan lahir pada tanggal 14 Januari 1979 adalah orang yang sama;


    Print Out Salinan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 24 Ayat (1);


    Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 1531/PL.02-SD/1202/2/2024 Perihal : Jawaban atas Permohonan Penjelasan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan penelitian persyaratan terhadap berkas pencalonan dan sudah mempedomani Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.


    Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 037/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 Tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara sekitan dengan Persyaratan Pencalonan.


    Fotocopi Formulir Model A.17 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Tentang Permberitahuan Status Laporan Tanggal 27 Oktober 2024 (Status Laporan diregistrasi dengan Nomor Perkara : 008/REG/LP/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 Dihentikan karena Tidak Ditemukan Pelanggaran Administrasi)


    Fotocopi Salinan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.


    (SS) 

    Komentar

    Tampilkan