Pemalang - Pencegahan Korupsi Pencegahan korupsi adalah tanggungjawab bersama. Upaya ini tidak bisa semata mata hanya mengandalkan Pemerintah.
Pencegahan korupsi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Peran penting masyarakat
itu utamanya dari sisi pengawasan dan pelaporan tindak korupsi yang terjadi dilingkungan sekitarnya.
Keterlibatan dan peran aktif masyarakat menjadi salah
satu kunci penting dalam pencegahan korupsi. Tujuannya adalah untuk membangun transparansi dan akuntabilitas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Pelibatan masyarakat juga bisa ditempuh dengan cara melakukan edukasi dan kampanye antikorupsi. Upaya
ini diyakini dapat membangun budaya integritas yang kuat di kalangan masyarakat.
Dengan begitu, setiap individu dalam masyarakat memiliki tanggung jawab menjaga kejujuran dan keadilan.
Pencegahan korupsi juga harus melibatkan kerja sama di antara tiga pilar bernegara : (Sektor Swasta, Pemerintah, Dan Masyarakat).
Sektor swasta menerapkan praktik bisnis yang transparan, etis, dan mendukung inisiatif antikorupsi. Sebagai pengambil keputusan, pemerintah harus memastikan regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang adil.
Sementara, masyarakat harus
terus berperan aktif dalam pengawasan dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Kolaborasi yang baik dan berjalan mulus antara ketiga
pilar ini niscaya akan menciptakan lingkungan yang
kondusif untuk mencegah korupsi.
"Muaranya tentu saja
untuk membangun Indonesia yang bersih dan berintegritas".
Melansir dari Booklet "Kedeputian Pencegahan dan Monitoring", yang membawa tema "Langkah Sunyi, Menutup Celah Korupsi" menceritakan berbagai upaya KPK, tentang Partisipasi masyarakat untuk mengidentifikasi dan menghindari praktik gratifikasi adalah salah satu fondasi dalam membangun budaya gratifikasi di Indonesia.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik membuat, menyebarluaskan materi publikasi, serta menjalin kerjasama dan kolaborasi bersama K/L/PD dalam rangka diseminasi gratifikasi, Caranya adalah dengan memanfaatkan publikasi melalui media pemerintah seperti radio dan televisi, media sosial, serta media komunikasi lainnya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajak
masyarakat untuk memanfaatkan data dan menuangkan ide kreatif
dalam bentuk karya tulis yang dikompetisikan pada Festival Pena Antikorupsi. Karya tulis antikorupsi ini kemudian dibukukan dan menjadi masukan dalam upaya pencegahan korupsi di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
UU KPK menyatakan bahwa pemberantasan korupsi yang menjadi wewenang dan target KPK antara lain adalah korupsi yang bernilai minimal 1 miliar rupiah. Kendati begitu,tentu saja korupsi kecil (petty corruption) yang terjadi di masyarakat tidak dapat diabaikan.
Masyarakat melihat korupsi dan mengalaminya pada pelayanan publik dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau dana desa. KPK berupaya mencegah korupsi melalui peningkatan literasi masyarakat tentang hak-hak dalam pelayanan publik dasar.
Pemberian dana BOS, besaran, syarat penggunaannya, dan pertanggung jawaban dana tersebut perlu dipahami masyarakat sebelum terjadi korupsi penggunaan dana BOS.
Kondisi sekolah, seperti sarana dan prasarana, jumlah guru, tenaga administrasi, dan tingkat kerusakan sekolah, juga perlu diketahui masyarakat agar dapat memahami dasar pengalokasian anggaran sekolah.
(Eko B Art).