-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    BPH Tim Hukum Satika -Sarlandy Persidangan Gugatan MK Penentu Keadilan Pemutus Rantai Kecurangan

    Sunday, January 26, 2025, 14:51 WIB Last Updated 2025-01-26T08:04:37Z

    SUMUT - TIm Hukum Satika-Sarlandy  menyatakan telah menyampaikan semua bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan kecurangan  untuk Pemilihan pilkada Taput 2024 kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

     

    Atas semua yang sudah dijelaskan dalam persidangan, pihaknya optimis MK bakal mengambil keputusan dengan bijak untuk memutuskan hasil persidangan.


    Tim Hukum Satika-Sarlandy Rudi Z Sihombing dan BPH Lainya mengatakan, selama sidang di MK sudah banyak pembuktian yang menguatkan seluruh dalil yang diajukan oleh Tim Hukum Satika-Sarlandy. 

     

    "Ini membuktikan bahwa dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) 02 sudah terbukti mengkhianati konstitusi. Pengkhianatan tersebut membuat asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah terancam di ujung tanduk," kata Rudi Z Sihombing


    Rudi menambahkan, dalam persidangan di MK Tim Hukum paslon 01 mampu membuktikan berbagai kecurangan. Mulai dari admistrasi proses pendaftaran paslon,pemungutan hasil suara dan ada ya sikap oknum kekuasaan yg menguntung kan pihak lawan.


    Tim Hukum Satika-Sarlandy lanjut dia, sudah membuktikan  dalil bukti data fakta yang diajukan di hadapan persidangan. Sehingga akan memudahkan MK untuk memutus mata rantai kecurangan yang bersifat terukur dan spesifik tersebut agar kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi dimuliakan dalam pilkada. "MK tentu akan bertindak melalui putusannya untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice) jelasnya. 


    Dalam beberapa putusan MK pada terhadap calon yang tidak sah, alias tidak memenuhi syarat, MK secara tegas mendiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut. 

     

    MK kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut. Sebagaimana dalam putusan No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilukada Kabupaten Yalimo, Putusan No. 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada Pemilukada Boven Digoel, Putusan No. 57/PHPU.D-VI/2008 pada pemilukada Bengkulu Selatan, Putusan No. 12/PHPU.D-VIII/2010 pada Pemilukada Tebing Tinggi


    Keempat, putusan tersebut secara tegas menyatakan, tidak terpenuhinya syarat pencalonan mengakibatkan dibatalkannya pencalonan meskipun proses pemungutan suara sudah selesai.

     

    Beberapa putusan tersebut, tambah Rudi, sejatinya menjadi yurisprudensi MK dalam menangani perselisihan hasil pemilu.


    Kini, di penentu hasil keputusan Gugatan pilkada ada di MK  pungkasnya.


    (SS) 

    Komentar

    Tampilkan