Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 13 Januari lalu, di mana LSM BMPP menuntut penutupan sementara Apotek GAMA yang diduga menjual obat ilegal.
Saat ini, dugaan pelanggaran oleh Apotek GAMA sedang ditangani oleh BPOM Serang dan berada dalam tahap penyelidikan.
Namun, pada audiensi kedua ini, Sayudi, Kepala Bidang Biro Investigasi LSM BMPP, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan hasil yang memuaskan dari Dinkes Cilegon.
“Kami menghargai langkah Dinkes yang tengah berkoordinasi dengan BPOM, tetapi penutupan Apotek GAMA ini sangat mendesak. Kasus ini menyangkut keselamatan masyarakat, dan jika tidak segera ditindak, dapat membuka peluang pelanggaran serupa di apotek lain. Apalagi, berdasarkan temuan kami, obat seperti Amoksilin masih dijual bebas tanpa resep dokter,” ujar Sayudi.
Ia menegaskan bahwa jika Dinkes tidak dapat bertindak cepat, LSM BMPP akan melibatkan elemen lain untuk mendorong penyelesaian kasus ini.
“Jika langkah dari Dinkes masih lambat, kami akan mengajukan hearing dengan DPRD. Sebagai pengawas, DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian serius,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, drg. Hj. Ratih Purnamasari, M.K.M, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BBPOM Serang, DPRD Kota Cilegon, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas DPMPTSP, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Kami memahami urgensi kasus ini. Namun, penanganan masalah ini harus dilakukan secara hati-hati. Prosesnya membutuhkan waktu dan koordinasi dengan berbagai pihak agar langkah yang diambil sesuai dengan aturan,” jelas Ratih.
(Vie)