-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    4 Siswa SD Negeri 07 Kota Pagar Alam Mendapatkan Kekerasan Dari Oknum Guru Pramuka

    Friday, January 31, 2025, 12:52 WIB Last Updated 2025-01-31T10:57:22Z

    Pagar Ala - Diduga telah terjadi kekerasaan anak di tingkat Sekolah Dasar Negeri 07 Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan. Kejadian bermula saat siswa sedang mengikuti pelajaran tambahan Ekstra kulikuler Pramuka. Jum'at"(31/01/25).


    Kejadian Ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Senakal nakal anak tak seharunya mereka mendapatkan perlakuan seperti itu.


    Menurut Masyarakat adapun beberapa korban siswa yang mendapatkan kekerasan tersebut:

    1. Hamkah 

    2. Izi

    3. Vino 

    4. Fatan 


    "Kejadian terjadi pada Sabtu 18 Januari pagi di Sekolah Dasar Negeri 07 kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan adapun oknum guru Sabroni selaku guru pramuka.


    Sementara itu beberapa awak media pada tanggal 23 januari 2025 mencoba melakukan konfirmasi namun sangat di sayangkan pihak/ kepala sekolah sedang ada rapat jawab salah satu guru SDN 07 Pagar Alam.


    Pelaku dapat dijerat UU PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESI.


    Defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."


    KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG


    Defisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014), yaitu:


    "Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum."


    JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK


    Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.


    Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014

    "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."


    Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

    "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."


    Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


    Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

    "Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".


    (Hendra Sumsel)

    Komentar

    Tampilkan