Tulang Bawang – SPBU 24.346.139 di wilayah Kampung Lingai, Unit 9, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Pada Kamis, 26 Desember 2024, aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus “tangki setan” diduga kembali terjadi dengan melibatkan oknum petugas SPBU.
Berdasarkan pengamatan tim media di lapangan, terlihat mobil truk dengan nomor polisi BE 8165 QU melakukan pengisian BBM menggunakan dua tangki. Ketika dikonfirmasi, seorang operator SPBU dengan santai menjawab, “Iya cuma ngisi Rp250.000 kok, Pak, enggak banyak.” Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan kecurigaan. Proses pengecoran BBM ini diduga mendapat pengawalan dari petugas SPBU, sehingga terkesan ada kerja sama dengan pelaku yang disebut-sebut sebagai “mafia BBM.”Seruan Penegakan Hukum Melihat pelanggaran ini, awak media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulang Bawang untuk bertindak tegas terhadap mafia BBM yang beroperasi di SPBU tersebut. Selain itu, Pertamina juga diharapkan segera memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.346.139 yang terindikasi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat hukuman hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar
Tindak Tegas Pengecoran Ilegal Pengecoran BBM bersubsidi dengan modus tangki ganda tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi kuota BBM yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Kasus seperti ini perlu mendapat perhatian serius untuk menjaga keadilan dalam distribusi energi
Masyarakat diimbau untuk turut melaporkan praktik serupa jika menemukannya di lapangan. Kolaborasi semua pihak diperlukan demi menciptakan distribusi BBM yang adil dan sesuai aturan.
(Tim)