Ogan Komering Ilir, - Sejak tahun 2016 hingga 2024 ini ratusan hektar lahan plasma warga tidak diolah pihak perkebunan kelapa sawit PT Samora Usaha Jaya wilayah Tulung Selapan, sehingga Ratusan warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) geruduk PT Samora untuk menuntut ganti rugi dan tanggung jawab dari pihak perusahaan.
Tokoh masyarakat setempat, Gunto menjelaskan, bahwa lahan plasma tersebut adalah milik masyarakat yang telah dibebaskan pada tahun 2015 dan direncanakan untuk dikelola sejak tahun 2016. Namun hingga kini, tidak ada satu pun pohon kelapa sawit yang ditanam oleh pihak perusahaan.
“Kami memiliki bukti-bukti yang jelas, seperti dokumen pembebasan lahan milik 1.014 warga, nama-nama yang SK-nya ditandatangani oleh bupati, hingga fotokopi sertifikat plasma dari 432 orang,” ungkap Gunto.
Ia berharap, pihak PT Samora segera mengelola lahan plasma tersebut dan memberikan ganti rugi kepada warga.
“Jika lahan ini sudah dikerjakan sejak tahun 2016, seharusnya sudah memberikan hasil. Karena itu, kami menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan. Warga berharap ada penyelesaian yang adil atas masalah ini agar hak-hak mereka sebagai pemilik lahan plasma dapat terpenuhi,” tegasnya.
Advokat, Dirwansyah, SH. didampingi rekannya Advokat Agus Rizal, SH. mengatakan, pihaknya telah melihat secara lansung ke lapangan. Memang benar lahan plasma warga tidak di jamah sama sekali oleh pihak PT Samora.
"Kita sudah melayangkan somasi ke pihak PT Samora, namun tidak ada jawaban. Saat ini kita juga sudah melayangkan somasi kedua dan kita tunggu iktikad baik dari pihak PT Samora hingga tanggal 23 Desember 2024 nanti. Jika masih tidak ada iktikad baik, kita akan meneruskan laporan ke Bareskrim Polda Sumsel," jelasnya.
(Yix)