-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Tim Hukum ASTA Akan laporkan perbuatan Melawan Hukum Menggagalkan Pleno

    Sunday, December 1, 2024, 23:09 WIB Last Updated 2024-12-02T00:27:56Z
    Banyuasin - Tim Hukum ASTA akan laporkan perbuatan Melawan Hukum Menggagalkan Pleno penghitungan suara.


    Hal tersebut menyusul adanya dugaan surat instruksi yang dilakukan oleh Paslon No 2 (Selfi) yang memerintahkan Saksi  untuk tidak menerima dan tidak menandatangani tangani hasil penghitungan Suara di tingkat Kecamatan.


    Dalam sebuah video yang beredar di whatsapp juga tampak seorang saksi Kecamatan Talang Kelapa menyampaikan sikap dirinya (Tim Paslon No 2) untuk menolak hasil Pleno dan meminta menunggu hasil laporan Tim Paslon nya di Bawaslu.


    Dalam Video tersebut juga tampak petugas PPK menerima sikap yang disampaikan pria tersebut dan pihak nya akan melakukan rapat lalu melaporkan pernyataan tersebut.


    Begitupun yang dilakukan saksi paslon 02 di kecamatan Selat Penuguan , dalam video yang beredar juga  menyampaikan sesuai interupsi Paslon 02 untuk menolak pleno dan walkout. 


    Terpisah Ketua Tim Hukum Paslon No 1, Advokat  Dodi IK didampingi Antoni Yuzar, S.H., M.H., Amirul, S.H., M.H., Hamka, S.H. dan anggota tim hukum lain nya saat dikonfirmasi akan melaporkan hal tersebut, sebab kata Dodi hal ini termasuk upaya menggagal Pleno, tidak menjaga Kamtibmas, merusak tatatan demokrasi yang jurdil, aman dan kondusif, perbuatan tersebut sudah direncanakan.


    Dodi menyebutkan Pasal 178F UU Nomor 10/2026 " Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pleno penghitungan suara tahap akhir yang dilakukan di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan.


    "Dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," kata Dodi.

    Dodi menambahkan akan segera melaporkan juga Dugaan Tindak Pidana pilkada yaitu dugaan money politik yg dilakukan pihak sebelah, kami sudah dapat bukti bukti nya di berbagai tempat terpisah, seperti di Desa Sungai Rengit, ini wajib kita laporkan, karena pihak sebelah menurut info telah menuduh dan melaporkan palson kami , ini maling teriak maling nama nya, silahkan di dengarkan saja di video saksi 02 sampaikan di pleno PPK Talang Kelapa, itu menyebutkan " Dugaan Money Politik yang dilaksanakan Paslon 02" inilah membuktikan bahwa Allah membuka kan aib nya sendiri dengan menyebut Paslon nya sendiri, Allah gerakkan lidah mulut nya". Tegas Dodi.


    Advokat Specialis Mahkamah konstitusi ini juga menghimbau kepada para saksi Paslon 01 di tingkat PPK yang sedang berlangsung Pleno maupun pleno di tingkat KPU nanti, agar sampaikan kepada panitia bahwa proses pleno wajib tetap berjalan  walaupun ada keberatan atau saksi 02 walk out , sampaikan dasar hukum nya di UU Pilkada, PKPU 18, Juklak Keputusan KPU 1797, bahwa apabila saksi tidak hadir maka pleno tetap berjalan. , dan kita ketahui bahwa di tingkat TPS semua saksi menandatangani C hasil.  Tegas Dodi.


    (Alam)

    Komentar

    Tampilkan