Pemalang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang yang diwakili Sekdin Titin Soebari Soewastiningsih menyampaikan bahwa kegiatan "Seminar Pencegahan Potensi Anak Tidak Sekolah" bertujuan untuk mensosialisasikan langkah-langkah upaya penanganan ATS di tingkat satuan pendidikan.
Dalam hal ini bentuk langkah nyata untuk mengatasi permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS), Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Seminar Pencegahan Potensi Anak Tidak Sekolah di Satuan Pendidikan Tingkat Kabupaten Pemalang Tahun 2024 di Ruang Rapat Hotel Grand Wijaya Pemalang, Kamis (12/12).
Kegiatan seminar ini dibuka oleh Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pemalang Supa’at dan dilaksanakan selama dua hari pada Kamis – Jumat tanggal 12 dan 13 Desember 2024, mulai pukul 08:00 di Hotel Grand Wijaya Pemalang.
Saat membuka acara tersebut, Supa’at mengatakan dalam mengatasi permasalahan ATS Pemerintah Indonesia telah menyusun Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS), yang bertujuan untuk memastikan adanya penguatan, perbaikan, perluasan serta koordinasi yang lebih baik dan efektif dari berbagai program dan inisiatif pemerintah serta masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan pelatihan anak-anak di Indonesia.
Selain itu, terpenuhinya pendidikan dan pelatihan setiap anak di Indonesia akan menjamin kemampuan Indonesia untuk memaksimalkan manfaat bonus demografi, serta mewujudkan potensi pertumbuhan sosial dan ekonomi yang optimal.
Supa’at menuturkan bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan ATS, Pemerintah Kabupaten Pemalang juga berupaya untuk meminimalisir adanya pencegahan potensi ATS di Satuan Pendidikan Formal dengan cara meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pemalang.
“Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang manfaat pendidikan dan mengubah sikap dan norma sosial yang menghalangi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan,” ujar Supa’at.
Supa’at menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga melakukan pendataan ATS yang bertujuan untuk mengupayakan agar seluruh anak usia sekolah (4-18 tahun) di Kabupaten Pemalang, dapat menempuh atau dapat kembali ke sekolah dengan menuntaskan pendidikan Wajib Belajar 12 tahun, seperti yang sudah dicantumkan dalam peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2021 tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 (Dua Belas) Tahun di Kabupaten Pemalang.
“Maka sudah sepantasnya warga masyarakat diharap bisa memanfaatkan layanan pendidikan ini untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas SDM daerah,” pungkas Supa’at.
(Eko B Art)