TANJUNG BALAI - Dua tersangka penjual narkona ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, adapun kedua tersangka tersebut bernama FS alias ULONG, Lk (35) warga Jln. H.M. Nur Gg. Suka Rela Lk. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan PP, Lk (46) warga Gg. Pertukangan Lk. III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi SH, MH menerangkan bahwa penangkapan kedua orang tersangka pada hari Selasa 10 Desember 2024 sekitar Pukul 18.00 Wib.
"Dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Sei Tentena Kel Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Lanjut Kasat, "Kami melakukan penyamaran dengan cara undercover untuk melakukan penangkapan, setelah sampai di gang tersebut petugas yang menyamar bertemu dengan 2 orang laki-laki yang diketahui bernama FS alias ULONG dan PP.
"setelah itu petugas yang menyamar memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, ketika laki-laki a.n. FS alias ULONG tersebut menyerahkan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, laki-laki tersebut langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya dan mengamankan 1 orang laki-laki a.n. PP yang juga berada di samping FS alias ULONG pada saat di amankan.
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram dan Uang tunai Rp. 35.000 di tangan kanan laki-laki a.n. PP yang diakui oleh PP uang hasil penjualan narkotika yang dijual bersama-sama dengan FS alias ULONG.
"Maka kedua orang tersebut kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut ke Polres Tanjungbalai. Terhadap para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pungkas Kasat.
(Iswadi Jonatha Saragih)