Tanjungbalai, - Polres Tanjungbalai melaksanakan Pengamanan Pemulangan (WNI) Warga Negara Indonesia yang di Deportasi oleh Negara Malaysia.
Kegiatan pemulangan WNI tersebut berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung pada hari Senin 23 Desember 2024 pukul 18.30 wib.
Dipimpin Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi SH, MH dihadiri dan diikuti Kanit Reskrim Ipda S. Sinulingga, Kanit Intelkam Bripka Husnul Fauza Gusradi Simatupang, Kanit Provos Polsek Teluk Nibung Aiptu Andara Sialagan, Imigrasi Kota Tanjung Balai dan BP2MI Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Teluk nibung saat ditemui wartawan mengatakan, "Sebanyak 36 WNI yang yang di Deportasi dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung dengan rincian 18 orang laki laki dan 18 perempuan.
"Penyebab WNI yang dideportasi oleh Pihak Pemerintah Malaysia karna Tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, Overstay, Tidak memiliki izin kerja dan lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap Para WNI yang di Deportasi dari Negara Malaysia diarahkan dan dikawal menuju angkutan yang telah sediakan untuk dibawa ke kantor imigrasi kelas II Tanjung Balai, Selanjutnya Pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker dan BP2MI untuk menyerahkan 36 WNI yg di Deportasi dari Negara Malaysia, guna dikembalikan Ke Kab/kota masing². "Pungkas Kapolsek.
(Iswadi Jonatha Saragih)