-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Perkosa Anak Kandung, Ayah Merasa Nafsu Setiap Kali Melihat Korban

    Thursday, December 12, 2024, 10:41 WIB Last Updated 2024-12-12T03:41:26Z

    Empat Lawang,- Perkara tindak pidana Pemerkosaan dan atau Pencabulan Jo perbuatan berlanjut, sebagai mana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dan Atau pasal 289 KUHP JO 64 KUHP. Dasar laporan polisi Nomor : LP / B – 250 / XI / 2024 / SPKT / POLRES Empat Lawang POLDA Sumatera Selatan pada tanggal, 22 November 2024 Kemarin.


    Waktu dan tempat kejadian perkara Tersangka bernama MULIYAN Bin ASAN (Alm), Umur 60 Tahun, Pekerjaan petani melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan, atau Pencabulan pada hari Rabu tanggal,16 Oktober Tahun 2024, Sekitar pukul 01:00 Wib Bertempatan di kamar korban yang beralamat diDesa AIR KELINSAR kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.


    Pelapor sekaligus korban pencabulan kita sebut saja namanya Mamar tempat tinggal lahir AIR MAYAN, 04 APRIL 1988. Pekerjaan mengurus rumah tangga, beralamat Desa Air Kelinsar, kecamatan Ulu Musi, kabupaten Empat Lawang


    Kronologis kejadian pelaku masuk kedalam kamar korban yang merupakan tersangka MULIYAN bin ASAN (ALM) dan memperkosa korban, setiap kali tersangka menyetubuhi korban,tersangka mengancam korban atau Ibu korban dan menganiaya korban. Kejadian tersebut sering kali terjadi semenjak dari tahun 2002 sampai dengan kejadian terakhir pada hari Rabu, 16 Oktober 2024.sehingga korban melaporkan kejadian ke- Polres Empat Lawang.


    Modus dan motif tersangka yang merupakan Ayah kandung korban (Mawar) merasa nafsu setiap kali melihat korban, Tersangka mengancam dan memukul korban berserta ibu korban untuk bisa berhubungan Intim menyetubuhi korban.


    Adapun barang bukti yang di amankan 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis kuduk (DAPTAR PENCARIAN BARANG),1 (Satu) buah kayu balik, pakaian korban yang diduga saat kejadian, 2(Dua) buah bantal, 1(Satu) Buah kain sarung yang digunakan tersangka pada saat kejadian dan 1 (Satu) buah rak tempat kosmetik.


    Pasal yang dilanggar dengan sangkaan melanggar pasal, 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP JO 64 KUHP, Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun.


    Tindakan gerak cepat Kapolres Empat Lawang setelah mendapat laporan dari korban langsung mengamankan Tersangka, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan dan melengkapi Adminitrasi penyidikan. Rls Humas Polres.


    (Hendra,.SE)

    Komentar

    Tampilkan