-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Peningkatan Jalan Lingkar Desa Kesambirata, Realisasi Tidak Sesuai Dengan Anggaran

    Metronewstv.co.id
    Monday, December 30, 2024, 09:51 WIB Last Updated 2024-12-30T02:51:05Z

    Baturaja, OKU - Dana anggaran desa diperuntukkan untuk sebuah perkembangan desa supaya dapat membuat desa tersebut lebih maju dan mandiri Dana desa digunakan untuk berbagai tujuan, di antaranya: Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Meningkatkan kualitas hidup manusia, Penanggulangan kemiskinan, Meningkatkan pelayanan publik, Memajukan perekonomian desa, Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.


    Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Pengalokasian dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan memperhatikan beberapa hal, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. 


    Dana desa yang bersumber dari APBN dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur desa, seperti: Pemeliharaan prasarana jalan desa, Penyelenggaraan pemerintah desa, Pemberdayaan masyarakat desa. 


    Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin. 


    Namun tidak semua desa dapat merealisasikan dana desa dengan baik. Seperti peningkatan jalan lingkar yang ada di desa kesambirata kecamatan pengandonan kabupaten ogan komering ulu Sumsel.


    Peningkatan jalan lingkar dengan volume 600 M lebar 2,5 M dan ketebalan 0,15 cm. Sumber dana desa sebesar Rp 260.695.200 direalisasikan pada tahun 2024.


    Peningkatan jalan lingkar ini dikerjakan pada bulan april 2024 (tahap 1) dan dikerjakan secara manual.


    Baru hitungan bulan peningkatan jalan lingkar tersebut sudah hancur, dilihat dari pisik yang ditinjau oleh awak media sangat tidak sesuai dengan standar yang diterapkan.bahkan ketebalannya pun ada yang tidak mencapai 2 cm.


    Melihat realisasi anggaran yang diajukan oleh kepala desa kesambirata sangatlah fantastis  dalam peningkatan jalan lingkar desa kesambirata ini dinilai tidak sesuai dengan keadaan pisik yang kami temukan saat dilapangan.


    Diduga kepala desa kesambirata melakukan mark up dana desa untuk meraup keuntungan besar dan ada indikasi merugikan negara


    Seperti yang kita ketahui mark up atau Korupsi dana desa melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


    Maka kepada yang berwenang/aparat penegak hukum kami minta agar turun ke lapangan untuk mengecek langsung serta periksa/audit dana desa kesambirata.


    Saat dikonfirmasi melalui via pesan whatsapp mengenai peningkatan jalan lingkar desa tersebut kepada kepala desa kesambirata tidak ada jawaban atau balasan yang di sampaikan kepada awak media sampai berita ini tayang.


    (Ira devi)

    Komentar

    Tampilkan