Aceh Utara - Pengadaan pupuk organik padat ramah untuk tanaman hortikultura di Kabupaten Aceh Utara, yang mana kelompok penerima sampai sekarang belum dipbulikasikan ke publik oleh Dinas Terkait.
Dikutip dari, Sirup.lkpp.go.id, Anggaran pengadaan tersebut mencapai, Rp. 490.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), volume pekerjaan 122,500 kg, satuan Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan, TA 2024.
Generasi Muda Aceh (GEMA) mendesak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Utara mempublikasi penerima Pengadaan Pupuk Organik Di Aceh Utara Capai 490 Juta, Kelompok Penerima Diduga Masih Misterius," ungkap Ikram.
Ikram menambahkan Namun sampai dipenghujung tahun 2024, kelompok penerima manfaat tersebut diduga masih misterius, berapa kelompok dan berapa volume per-satu kelompok yang menerima belum ada publikasi dari pihak Dinas terkait Aceh Utara, masyarakat sudah bertanya tanya.
Undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 yang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana kegiatan publik,program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik,serta alasan pengambilan keputusan suatu keputusan publik.imbuh ikram, Kamis 26 Desember 2024.
GEMA dalam hal ini mendesak Dinas Terkait untuk segera mempublikasi kelompok penerima pupuk yang merupakan bantuan yang bersumber dari pemerintah sesuai perintah kementrian dalam negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Dukungan Kemendagri lainnya adalah penyediaan Nomor induk kependudukan (NIK) dari Dukcapil sesuai kebutuhan elemen data untuk diintegrasi dalam sistem pendataan petani penerima pupuk subsidi dalam pedoman penyusunan dokumen perencanaan maupun penganggaran daerah.kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi peran pengawasan dalam penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi."
Erwandi, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara, saat dikonfirmasi awak media, belum ada jawaban, via pesan whatsapp pribadinya cuma centang dua tidak ada balasan dan via telepon pun belum ada jawaban.
Sementara itu pihak Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan), Ir Lilis Indriansyah MP, belum dapat tersambung hingga berita ini tayang.
Padahal, Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat. Informasi yang dimaksud adalah informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.
(Fadly P.B)