Empat Lawang - Ratusan massa datangi Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan, Rabu (11/12/2024) guna melaporkan pelaku ujaran kebencian terhadap Masyarakat kabupaten empat lawang segera ditangkap dan diadili.
Massa disambut hangat Wakapolres Empat Lawang Kompol Liswan bersama ratusan polisi yang menjaga ketat aksi damai di Mapolres Empat Lawang.
Sebelumnya warga empat lawang dihebohkan video berdurasi 2 menit 41 detik yang diunggah pelaku melalui media sosial Tiktok @yunitasmansubroto, dalam video tersebut pelaku melakukan ujaran kebencian dengan menyebut warga empat lawang biang kerok di berbagai daerah. Belum diketahui identitas pembuat video yang berisikan konten berbau SARA tersebut.
Namun informasi yang didapat pelaku sering terlihat disekitar kantor camat kota lahat. Melihat dari akun Facebook yang diduga dimiliki pelaku dengan nama Yunitasman Subroto mempunyai nama panggilan Gboy.
Jika terbukti bersalah pelaku pencemaran baik melalui media sosial bisa dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik dan dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
(Hendra,.SE)